Jumat 13 Jan 2023 13:05 WIB

Polisi Tangkap Dua Wartawan Bodong Pemeras Kepala Desa di Bogor

Y dan AZ memeras kepala Desa Sibanteng Rp 50 juta, dan sudah diberi Rp 10 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi tangkap wartawan bodrek atau bodong (ilustrasi).
Polisi tangkap wartawan bodrek atau bodong (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jajaran Polres Bogor mulai melakukan upaya bersih-bersih terhadap 'wartawan bodong' dengan menangkap laki-laki berinisial Y dan AZ yang melakukan pemerasan senilai puluhan juta rupiah. Y dengan embel-embel media Swara Desaku dan AZ dari Metro Media ditangkap di Leuwisadeng pada Kamis (12/1/2023).

"Sudah kami tahan Y dan AZ. Ia mengancam akan beritakan sesuatu. Kalau mau tidak diberitakan, suruh serahkan uang begitu," ungkap Kepala Polsek Leuwiliang, Komisaris Agus Supriyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/1/2023).

Agus menjelaskan, Y dan AZ meminta uang kepada kepala Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng. Keduanya mengancam akan memberitakan suatu perkara berkaitan dengan kepala desa tersebut.

Y dan AZ, kata Supriyanto, awalnya meminta uang Rp 50 juta, kemudian menurunkan permintaan Rp 32 juta dan kembali mengurangi tuntutan menjadi Rp 15 juta. "Terus Rp 10 juta diserahkan, kemudian Rp 5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu," kata Agus.

Menurut dia, perkara yang dimaksud Y dan AZ yaitu mengenai dugaan pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan Non-Tunai di Desa Sibanteng. Faktanya, kepala desa tidak terkait kasus tersebut

"Jadi dia menganggap di situ ada pungutan liar. Tapi kan tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang dilakukan katanya oknum dari RT RW. Terus kenapa yang diperas jadi kepala desa, yang mau dimintai (uang), diberitakan segala macam kan kadesnya," tutur Agus.

Dia mengatakan, Y dan AZ hingga kini masih di Mako Polsek Leuwiliang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement