REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pentolan pro kemerdekaan Papua, Benny Wenda menilai tuduhan korupsi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe adalah rekayasa kasus yang dilakukan Pemerintah Indonesia.
Pemimpin Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) itu mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan Lukas Enembe dari tersangka dan penahanan. Benny pun mengatakan, nyawa Lukas Enembe dalam bahaya. “Indonesia harus segera membebaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu,” kata Benny di akun media sosial Twitter miliknya yang dikutip Republika.co.id, Kamis (12/1/2023).
Benny tak menjelaskan tudingannya tentang rekayasa, pun korupsi palsu yang menjerat Lukas Enembe itu. Akan tetapi, kata dia, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Lukas Enembe itu tak manusiawi.“Gubernur Enembe lumpuh, dan membutuhkan perhatian medis (kesehatan) segera,” ujar Benny.
Politikus lokal yang kini dalam suaka politik Pemerintah Inggris itu, pun mengatakan, penahanan Lukas Enembe oleh KPK itu, bakal mengancam nyawa. “Sementara dia ditahan oleh Indonesia, nyawanya dalam bahaya,” tutur Benny.
Tetapi Benny, juga tak menjelaskan ancaman yang dimaksudnya itu.
Benny Wenda adalah pentolan tinggi kelompok prokemerdekaan Papua dan Papua Barat. Pada 2002 silam, Benny pernah dijebloskan ke dalam penjara di Papua karena dituding memprovokasi massa untuk melakukan kerusuhan, dan pembakaran kantor Polisi.
Pada 2003, ia dengan bantuan sejumlah politikus prokemerdekaan lokal, dan aktivis internasional berhasil membawa Benny keluar Indonesia melalui Papua Nugini menuju ke Inggris. Pada 2011, Polri sempat menerbitkan status red notice dan perintah penangkapan terhadapnya.
Tetapi suaka politik yang diterimanya dari Pemerintah Inggris, membuat interpol tak dapat melakukan penangkapan. Pada 1 Desember 2019 lalu, dari pengasingannya Benny mendeklarasikan kemerdekaan Papua dari Indonesia.
Benny, pun mengumumkan pemerintahan sementara Papua. Beberapa saat setelah deklarasi kemerdekaan itu dilakuan, terjadi sejumlah kerusuhan di beberapa wilayah di Papua. Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada saat itu menegaskan, kerusuhan di Papua adalah ulah Benny Wenda.
Lukas Enembe saat ini dalam status pembantaran dari tahanan oleh KPK di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. KPK menangkap Lukas pada Selasa (10/1/2023) di Jayapura, Papua dan membawanya ke Jakarta untuk penahanan.
Penangkapan itu terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 11 miliar dari proyek pembangunan infrastruktur yang dibiayai APBD Pemprov Papua. KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka sejak September 2022.