REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar tentang penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Komisioner KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan terkait dengan status Lukas Enembe yang ditetapkan tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi. Tim KPK saat ini dalam perjalanan pesawat terbang dari Sentani ke Jakarta membawa Lukas Enembe ke kantor KPK.
“Benar. KPK menangkap Lukas Enembe di Jayapura. Saat ini, yang bersangkutan (Lukas Enembe) dibawa dalam perjalanan ke Jakarta,” kata Nurul Ghufron lewat pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Selasa (10/1/2023).
Ia mengatakan, setelah tiba di KPK, tim penyidik akan memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka. Selanjutnya direncanakan untuk dilakukan penahanan. “Kita menunggu tim tiba di Jakarta,” sambung Nurul Ghufron.
Pengacara Alloysius Renwarin, juga membenarkan penangkapan Lukas Enembe tersebut. “Benar. Sudah dibawa ke Jakarta tadi dengan pesawat Trigana dari Sentani,” kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (10/1/2023).
Alloysus menceritakan, penangkapan kliennya dilakukan di sebuah restoran di Jayapura. Penyidik KPK kata dia, membawa serta anggota kepolisian. “Tempat penangkapan itu di restoran yang didepannya itu ada Mako Brimob,” kata Alloysius.
Lukas Enembe, pun sempat dibawa ke Mako Brimob sebelum dibawa ke Bandara Sentani, untuk diterbangkan ke Jakarta. Alloysius menambahkan, penangkapan Lukas Enembe itu tanpa pemberitahuan. Pun saat dibawa ke Jakarta, Lukas Enembe tak sempat mengabari keluarga.
Meski begitu, kata Alloysius, tim pengacara akan menyusul ke Jakarta untuk pendampingan. “Kita juga kaget penangkapan ini. Dan sepertinya penangapan yang seperti ini juga akan dilakukan penahanan,” terang dia.
Kabar tentang penangkapan Lukas Enembe semula ‘dibocorkan’ oleh Kapolda Papua Inspektur Jenderal (Irjen) Mathius D Fakhiri, pada Selasa (10/1/2023). Bahkan menurut informasi tersebut, Lukas Enembe sempat dibawa ke Mako Brimob Polda Papua. Lalu dibawa oleh tim Brimob ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta.
Lukas Enembe sendiri resmi ditetapkan tersangka oleh KPK sejak September 2022 lalu. Status hukum tersebut terkait dengan dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Namun KPK belum berhasil melakukan penahanan. Bahkan dalam beberapa kali pemanggilan, Lukas Enembe menolak untuk diperiksa di Jakarta.
Tim kuasa hukum Lukas Enembe selama ini beralasan kliennya sakit keras. Dan sebaliknya meminta penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Jayapura, Papua.