Ahad 08 Jan 2023 22:38 WIB

Bawaslu Terima Dua Laporan Perkara Pencalonan DPD

Dua laporan itu berasal dari bakal calon anggota DPD dari Provinsi Sumatera Barat.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Anggota Bawaslu Puadi (kiri). Bawaslu kini telah menerima dua laporan terkait perkara pencalonan DPD. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Anggota Bawaslu Puadi (kiri). Bawaslu kini telah menerima dua laporan terkait perkara pencalonan DPD. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahap pencalonan anggota DPD RI baru dimulai pada akhir Desember 2022, tapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah menerima dua laporan. Dua laporan itu berasal dari bakal calon anggota DPD dari Provinsi Sumatera Barat. 

"Laporan perihal dikembalikannya dokumen dukungan Bakal Calon Anggota DPD oleh KPU Provinsi Sumbar," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Ahad (8/1/2023). Laporan tersebut kini sedang diperiksa oleh Bawaslu Sumbar. 

Baca Juga

Penyerahan syarat minimal dukungan pemilih merupakan tahap pertama dalam proses pendaftaran calon anggota DPD. Berdasarkan Pasal 183 UU Pemilu, setiap bakal calon anggota DPD yang mencalonkan di provinsi dengan jumlah pemilih di bawah 1 juta, maka harus mengumpulkan dukungan minimal dari 1.000 pemilih. 

Minimal 2 ribu dukungan untuk provinsi dengan pemilih berjumlah 1 juta - 5 juta. Minimal 3 ribu untuk provinsi dengan pemilih 5 juta - 10 juta. Adapun provinsi dengan pemilih di atas 15 juta, maka bakal calon senatornya harus punya dukungan minimal 5 ribu. 

Hingga tahap penyerahan ditutup, KPU RI telah menerima berkas dukungan minimal pemilih dari 700 calon anggota DPD yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan di enam provinsi di Pulau Papua tahap penyerahan dukungannya dibuka sampai 8 Januari 2023. 

Komisioner Bawaslu RI lainnya, Lolly Suhenty mengimbau KPU melakukan enam hal guna mencegah terjadinya pelanggaran maupun sengketa dalam tahapan pencalonan anggota DPD. Pertama, KPU diminta membuka akses data. 

"KPU provinsi membuka aksesibilitas data seluas-luasnya bagi pengawas pemilu guna efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI itu. 

Kedua, Bawaslu meminta KPU provinsi memberikan akses kepada Bawaslu terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Ketiga, KPU provinsi wajib melakukan sosialisasi penggunaan Silon kepada anggota DPD. 

Keempat, KPU harus memastikan tersedianya peraturan teknis yang komprehensif, tidak multi tafsir, dan dapat dilaksanakan oleh jajaran KPU terkait pencalonan anggota DPD. Keenam, KPU provinsi wajib mendirikan helpdesk di kantor masing-masing guna memberikan informasi kepada masyarakat terhadap kendala dalam proses pencalonan DPD. 

Di sisi lain, Lolly mengklaim pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi warga yang identitasnya dicatut oleh bakal calon anggota DPD guna memenuhi persyaratan minimal dukungan. Untuk diketahui, pencatutan identitas warga ini jamak terjadi dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement