Sabtu 07 Jan 2023 05:52 WIB

KPK Telah Periksa 65 Saksi Terkait Kasus Lukas Enembe

KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka mantan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Rijatono Lakka karena diduga memberikan suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar untuk mendapatkan beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. Untuk memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka mantan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Rijatono Lakka karena diduga memberikan suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar untuk mendapatkan beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. Untuk memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebanyak 65 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). KPK pun telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Kami kemudian saat ini kan sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 65 orang saksi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (6/1/2022).

Baca Juga

Selain pemeriksaan saksi, kata dia, tim penyidik KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta dan Batam. Ia mengatakan, pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.

"Tentu semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima oleh tersangka dan termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis. Itu terus kami kumpulkan, justru itu menjadi lebih penting dalam proses penyidikan," ucap Ali.

Sementara soal penahanan, ia memastikan KPK bakal menahan tersangka Lukas Enembe. Namun, kata dia, KPK saat ini masih membutuhkan waktu dalam rangka proses penahanan tersebut.

"Yang pasti begini, kan tidak pernah dalam sejarah KPK kemudian seorang tersangka KPK tidak dilakukan penahanan, pasti upaya-upaya itu nanti dilakukan, sekarang kan kemudian butuh waktu untuk proses kesana tetapi fokus kami tentu justru lebih utama dan pentingnya mengumpulkan alat bukti terkait juga dengan aliran uang itu," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik juga telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement