Jumat 06 Jan 2023 20:36 WIB

Resmi Jadi Tersangka, Pelaku Mutilasi Dijerat Pembunuhan Berencana

Tersangka diduga membunuh korban

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan M Ecky Listiantho (34) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54). Tersangka diduga telah membunuh korban pada bulan November 2021 dan jasadnya dimutilasi di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

"Untuk Pasalnya 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiyardi Marasabessy saat dikonfirmasi, Jumat (6/1).

Baca Juga

Namun demikian, Resa belum membeberkan motif tersangka Ecky yang membunuh Angela dan memutilasi jasadnya. Dia hanya menyampaikan bahwa tubuh korban dimutilasi menjadi beberapa bagian dan disimpan di dua boks kontainer selama satu tahun lebih. Hal itu dilakukan, karena tersangka khawatir jasad korban diketahui oleh warga.

"Karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu, pelaku bingung mau dikubur dan buang kemana jasad korban," jelas Resa.

Menurut Resa, pelaku tidak langsung dimutilasi usai dibunuh tapi didiamkan selama dua pekan. Pengakuan dari pelaku korban dibunuh dengan cara dicekik. Namun ia juga belum menjelaskan secara rinci bagaimana korban dimutilasi.   "Dua minggu setelah dibunuh baru di mutilasi," ucap Resa.

Sebelumnya,  penemuan jasad Angela berawal dari pencarian seorang laki-laki bernama Ecky atas laporan masyarakat. Kemudian ada informasi bahwa yang bersangkutan ada di kontrakan di daerah Tambun, Bekasi. Lalu sesampainya di kontrakan yang dimaksud, petugas menemukan jasad seorang perempuan yang terpotong di dalam dua boks.

“Pada saat kita cari di lokasi itu kita mengajak pemilik kos ke dalam, ternyata kita di dalam menemukan suatu hal yang sangat mengejutkan buat kami tim penyelidik. Ternyata di sana ada jenazah dalam dua kontainer,” beber Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Penangkapan terduga pelaku, kata Hengki, berawal saat polisi lantas memanggil tim laboratorium forensik untuk datang ke lokasi. Hengki mengungkap, tidak lama setelah penggeledahan kontrakan lalu datang satu unit mobil. Namun, saat itu pengemudinya langsung melarikan diri. 

"Tim keluar dari indekos ada mobil yang datang, tapi (pengemudi) kabur langsung kita kejar. Akhirnya didapati beberapa orang termasuk tersangka, ada wanitanya juga ini sedang kita dalami motifnya dan sebagainya jadi ini masih sangat awal," terang Hengki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement