REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) angkat bicara terkait pemberhentian Dokter yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Jirak Jaya atas nama Fajar Maulidan.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan penghargaan BKPSDM Muba Nasirin SH menegaskan mekanisme dan prosedur pemberhentian dengan hormat Dokter Fajar sudah sesuai prosedur dan mengacu PP Nomor 94 Tahun 2001 Tentang Penegakan Disiplin PNS. "Yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 156 hari secara akumulatif tanpa alasan yang sah dan sudah melalui mekanisme pemeriksaan tim ad-hoc serta Dewan Penjatuhan Hukuman Disiplin," jelasnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Muba, Jumat (6/1/2023).
Lanjutnya, tim ad-hoc dan Dewan Penjatuhan Hukuman Disiplin akhirnya memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan dilakukan penjatuhan sanksi pemberhentian dengan hormat. "Ini juga mendasari serta upaya menindaklanjuti laporan dari pimpinan puskesmas Jirak Jaya dan semuanya sudah dilalui sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba, Drs Apriyadi Mahmud MSi ketika dikonfirmasi mengatakan, silahkan dan sah-sah saja apa yang dilakukannya. Hanya saja, proses pemberhentian beliau sendiri sudah melalui prosedur dan aturan yang ada karena, beliau sendiri tidak masuk kerja.
“Kita sudah ikut aturan dan memang melanggar makanya kita berhentikan, kalau menggugat ke PTUN, ya silahkan,” terangnya.
Sebelumnya dilansir dari pemberitaan di media online dr Fajar melalui Tim Kuasa Hukum akan berencana melayangkan gugatan ke PTUN terhadap penjatuhan sanksi yang diterimanya.