REPUBLIKA.CO.ID, MUSI BANYUASIN -- Menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, untuk Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Muba memasang stiker pada sejumlah mobil dinas di Dinas Kominfo Muba, Selasa (3/1/2023).
Kepala Dinas Kominfo Muba Harryandi Sinulingga AP melalui Sekretaris Dinkominfo Muba Hj Nurzahrawati SPd MT mengatakan, sesuai intruksi Pj Bupati Muba H Apriyadi bahwa penempelan stiker logo Pemerintah Kabupaten Muba berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 dan bagi pengguna kendaraan yang tidak mematuhi edaran ini akan dikenakan sanksi, oleh karena itu Dinkominfo Muba melaksanakan surat edaran aturan tersebut pada hari ini.
"Alhamdullilah kita hari ini melaksanakan penempelan stiker Logo Pemkab Muba pada sejumlah kendaraan dinas kami, untuk mobil dinas sendiri di Dinkominfo Muba ada sebanyak 9 mobil dinas, namun karena kondisi ada yang masih perbaiki di bengkel dan juga digunakan untuk perjalanan dinas, maka yang lainnya akan segera menyusul untuk ditempel stiker Pemkab Muba juga,"ucapnya.
Nurzahrawati juga menyebutkan, penempelan stiker logo Pemkab Muba ini dalam rangka penataan, penertiban dan pengawasan penggunaan Kendaraan Bermotor Milik Daerah di Lingkungan Pemkab Muba. Maka telah diundangkannya Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, untuk pengguna Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional.
"Dengan ditempelkan sebuah stiker/logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas ini. Semoga semakin besar tanggung jawab para pengguna untuk menjaga dan memeliharaan barang milik daerah,"ungkapnya.