Jumat 06 Jan 2023 04:15 WIB

Dishub Lampung: Penerapan ODOL Dilakukan Bertahap

Kebijakan zero ODOL berlaku secara nasional per 1 Januari 2023.

Petugas gabungan memberhentikan sejumlah truk yang melintas di gerbang tol Kota Baru, Lampung Selatan, Lampung (ilustrasi). Petugas gabungan tersebut memberikan sosiaslisasi dan peringatan kepada pengendara yang dinggap overdimensi dan overloading (ODOL) agar tidak masuk ke dalam Tol karena bisa membahayakan pengguna jalan tol lainnya.
Foto: Antara/Ardiansyah
Petugas gabungan memberhentikan sejumlah truk yang melintas di gerbang tol Kota Baru, Lampung Selatan, Lampung (ilustrasi). Petugas gabungan tersebut memberikan sosiaslisasi dan peringatan kepada pengendara yang dinggap overdimensi dan overloading (ODOL) agar tidak masuk ke dalam Tol karena bisa membahayakan pengguna jalan tol lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengatakan bahwa penerapan aturan bagi kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dilakukan secara bertahap di daerahnya. "Saat ini memang daerah masih menunggu kebijakan pusat untuk kebijakan zero ODOL per 1 Januari kemarin," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, di Bandarlampung, Kamis (5/1/2023).

Ia mengatakan namun penerapan kebijakan tersebut telah dilakukan secara bertahap di wilayahnya. "Kemarin sudah dilakukan secara bertahap salah satunya di Bakauheni, yaitu kendaraan di atas 50 ton dilarang untuk menyeberang," katanya.

Baca Juga

Dia menjelaskan dalam penerapan kebijakan tersebut telah ada 18 truk yang diminta untuk putar balik serta menunda perjalanan akibat kelebihan muatan. "Hari Minggu kemarin sudah ada 18 truk yang diminta untuk menunda perjalanan dan diputar balik. Ini masih dilakukan secara bertahap, nanti selesai masa angkutan Natal akan ada arahan selanjutnya terkait pemberlakuan ODOL," ucapnya.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah menerapkan sejumlah aturan terkait ODOL untuk meningkatkan aspek keselamatan perjalanan. Seperti dengan melarang angkutan bermuatan lebih untuk masuk kapal setelah adanya peristiwa terperosoknya truk bermuatan berlebih dari dermaga 5 Pelabuhan Merak ke laut.

Kementerian Perhubungan pun mencatat pada periode Januari hingga November 2022 dari 1,9 juta kendaraan, sekitar 29 persen atau 550 ribu kendaraan dinyatakan melanggar ketentuan. Dengan pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran daya angkut dengan kelebihan muatan 5-40 persen.

Selain itu Kementerian PUPR mencatat ODOL pun menimbulkan kerusakan jalan yang memicu peningkatan anggaran pemeliharaan jalan nasional, tol, dan jalan provinsi dengan rata-rata Rp43,45 triliun per tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement