REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil visum oleh tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukamto Kramat Jati menyatakan anak bernama Malika alias MA (6 tahun) sebagai korban penculikan tidak mengalami kekerasan seksual. Namun, ia mengalami kekerasan fisik.
"Hasil visum yang telah kita dapatkan hari ini, di sini memang tidak ditemukan atau tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Namun, hasil visum juga menyatakan Malika mengalami beberapa tindakan kekerasan fisik dari terduga pelaku penculikan Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi. "Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir ananda Malika dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang. Ini diperkirakan, masih kita gali. Ini berupa analisis sementara. Apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku, maka kekerasan itu dialami," ujar Zulpan.
Zulpan juga mengatakan, hasil visum tersebut menjadi salah satu dasar untuk melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku penculikan. "Hasil visum ini hasil ilmiah yang kita dapatkan dan jadi alat bukti nanti dalam penyidikan dan alat bukti dalam persidangan. Ini yang mendasari penetapan pasal dan nanti penetapan tersangka dari pelaku," kata dia.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, MA diculik oleh tersangka Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada 7 Desember 2022. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pencarian terhadap korban.
Kasus penculikan tersebut juga viral di media sosial karena pelaku penculikan terlihat oleh kamera pengawas (CCTV) ketika menculik Malika menggunakan bajaj. Malika berhasil ditemukan personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di wilayah Pasar Cipadu, Tangerang Kota, pada pada 2 Januari 2023 malam. Korban kemudian langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah satu bulan diculik.