Senin 02 Jan 2023 13:16 WIB

Alih-Alih Patuhi Putusan MK, Jokowi Ambil Jalan Pintas Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja menuai kecaman dari kalangan masyarakat sipil dan buruh.

Presiden Joko Widodo menghadiri Peresmian Pembukaan Perdagangan  Bursa Efe Indonesia Tahun 2023, Senin (2/1/2023).  Turut hadir dalam acara ini Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Foto:

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menilai, yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia saat ini adalah Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Menurut Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, ada dua alasan prinsip perlunya Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, alasan formil, karena MK pada 25 November 2021 telah memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Pemerintah seharusnya menerbitkan perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja, dan mengembalikan berlakunya seluruh Undang-Undang yang terdampak Omnibus Law. Termasuk kembali memberlakukan Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta seluruh peraturan turunannya," ujarnya dalam keterangan dikutip, Senin (2/1/2023). 

Alasan kedua perlunya Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja terkait aspek materiil. Mirah Sumirat mengungkapkan, dampak buruk Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster Ketenagakerjaan, telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin.

 

"Hal ini karena Undang-Undang Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah, juga jaminan sosial bagi pekerja Indonesia," ujarnya.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pun mengecam penerbitan Perppu Cipta Kerja. Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, menegaskan penerbitan beleid tersebut semakin menunjukkan watak otoritarianisme pemerintahan Presiden Jokowi dalam pemaksaan produk hukum.

Bahkan, disebutkan Perppu No 2 Tahun 2022 tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK.

“Perppu Cipta Kerja ini membatalkan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Langkah ini (penerbitan Perppu Cipta Kerja) jelas merupakan kesewenang-wenangan pemerintahan Presiden Jokowi, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki adanya pembagian kekuasaan dengan mekanisme check and balance,” kata Fatia dalam rilis resmi Kontras yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (2/1/2022). 

Penerbitan perppu tersebut, menurut Kontras, cacat dan inkonsisten, juga inkonstitusional. Pun, Fatia menjelaskan, alasan penerbitan Perppu Cipta Kerja itu tak ada alasan substansial dalam hal kegentingan, yang menjadi syarat mutlak penerbitan beleid kedaruratan.  

“Selain inkonsisten, praktik negara hukum yang baik kembali tercoreng dengan gejala otoritarian seperti ini. Pemerintah menunjukkan kesewenang-wenangannya lewat berbagai bentuk pemaksaan kehendak agenda pemerintah, walaupun hal tersebut menerabas ketentuan perundang-undangan,” kata Fatia.

Karena itu, kata Fatia, Kontras meminta Presiden Jokowi membatalkan penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut. Dan meminta Presiden Jokowi taat hukum dengan menjalankan putusan MK 91/PUU-XVIII/2020, yang memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja.

“Agar Presiden membatalkan Perppu Cipta Kerja tersebut, dan agar DPR untuk tidak menyetujui langkah Presiden dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut,” begitu kata Fatia.

Presiden Jokowi hari ini mengatakan, pro-kontra biasa terjadi dalam setiap kebijakan dan aturan yang dikeluarkan pemerintah.

"Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra," ujar Jokowi usai meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2023 di Jakarta, Senin (2/1/2022).

Meskipun begitu, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah bisa memberikan penjelasan yang dibutuhkan masyarakat.

"Tapi semua bisa kita jelaskan," kata dia.

 

photo
UU Cipta Kerja masih butuh aturan turunan - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement