REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angka kejahatan yang terjadi selama kurun waktu tahun 2022 di wilayah hukum Polda Metro Jaya mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 lalu. Sepanjang tahun 2022 Polda Metro Jaya angka tindak pidana mencapai 36.608 kasus sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 30.124 kasus.
"Perkembangan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya di tahun ini, terjadi tindak pidana sebanyak 36.608 kasus," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, saat menyampaikan rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2022).
Kemudian dari angka kejahatan itu, kata Fadil, sebanyak 32.700 atau 89 persennya dapat diselesaikan oleh jajarannya. Dari puluhan ribu kasus tersebut didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan, dan kejahatan siber.
"Artinya, kasus yang masuk ke Polda Metro Jaya sebagian besar sudah ditindaklanjuti dengan optimal," Fadil menambahkan.
Sementara itu, menurut Fadil, untuk isu yang menjadi sorotan sepanjang 2022 adalah Kamtibmas lalu lintas dengan rincian kecelakaan lalu lintas sebanyak 10.143 kejadian dengan kerugian mencapai Rp 19.445.450.000. Pelanggaran lalu lintas dengan jumlah tilang sebanyak 661.780, dan jumlah teguran total 549.374 kejadian.
Isu yang menjadi sorotan lainnya, ilegal akses sebanyak 276 kasus, penipuan online 400 kasus, pencemaran nama baik 87 kasus, pinjol ilegal 95 kasus, ujaran kebencian 32 kasus. Lalu kasus-kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebanyak 1.570 kasus.
"Pinjol ini di pertengahan tahun 2022 tumbuh subur menjamur, banyak masyarakat menjadi korban. Alhamdulillah Polda Metro Jaya bisa mengungkap pinjaman online ini sebanyak 95 kasus," terang Fadil.