Ahad 01 Jan 2023 06:54 WIB

KSP: Pencabutan PPKM Momentum Menuju Endemi

Kebijakan gas dan rem dinilai sejalan dengan keinginan dan kepentingan masyarakat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Desember 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Desember 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi telah mencabut kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). Pencabutan kebijakan PPKM ini sekaligus menjadi awal tidak adanya lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat di Indonesia.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menyampaikan, pencabutan PPKM ini menunjukan bahwa kebijakan gas dan rem yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan Covid-19 berhasil menyeimbangkan aspek kesehatan dan non-kesehatan.

Baca Juga

Menurut dia, kebijakan gas dan rem juga sejalan dengan keinginan dan kepentingan masyarakat. Sehingga mendorong peningkatan partisipasi publik untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Di bawah komando Presiden Jokowi, semua pihak telah menjalankan peran dan tanggung jawabnya masing-masing. Baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat," kata Abetnego, dikutip dari siaran pers KSP pada Ahad (1/1/2023).

Indonesia pun dinilai menjadi salah satu negara yang berhasil mengendalikan pandemi dengan baik, sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. "Jadi ini hasil kerja keras kita bersama, dan menjadi kado istimewa untuk menyongsong tahun baru 2023, sekaligus momentum untuk bangkit menuju endemi," tambahnya.

Abetnego juga menepis adanya anggapan bahwa kebijakan pencabutan PPKM ini hanya dilandaskan pada kepentingan politik dan ekonomi. Ia menegaskan, pemerintah telah melakukan banyak kajian secara komprehensif terkait kebijakan pencabutan PPKM.

Salah satunya berdasarkan pada kondisi pandemi dalam 10 bulan terakhir yang semakin terkendali. Baik dari kasus harian, positivity rate pekanan, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR, dan angka kematian. "Semuanya berada di bawah standar WHO," ujarnya.

Ia pun memastikan, pemerintah tetap menyiapkan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan aparat di lapangan untuk mencegah terjadinya lonjakan. "Status pandemi masih belum berakhir. Masyarakat juga jangan abai. Tetap pakai masker, dan yang belum vaksin, segera lakukan vaksinasi terutama bagi para lansia," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement