Ahad 01 Jan 2023 06:46 WIB

PPKM Dicabut, Epidemiolog: Masyarakat Harus Tetap Disiplin Gunakan Masker

Diharapkan cakupan vaksinasi berjalan sesuai target pada 2023.

Presiden Jokowi didampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Mendagri Tito Karnavian, mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).
Foto: Republika/dessy suciati
Presiden Jokowi didampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Mendagri Tito Karnavian, mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Epidemiolog dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Yudhi Wibowo mengatakan masyarakat perlu tetap disiplin menggunakan masker mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir. Meskipun, saat ini pemerintah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Masyarakat perlu tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker," kata Yudhi Wibowo dihubungi di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga

Pengajar di Fakultas Kedokteran Unsoed tersebut menjelaskan bahwa kesadaran penerapan protokol kesehatan harus tetap ditingkatkan meskipun tidak ada lagi PPKM.

"Meskipun PPKM telah dicabut namun pandemi belum berakhir sehingga masyarakat masih perlu tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

 

Dia menjelaskan bahwa masyarakat juga perlu tetap berperan aktif meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 mulai dari dosis pertama hingga dosis penguat. Peran aktif masyarakat, kata dia, dapat diwujudkan dengan kesadaran diri untuk mendatangi puskesmas terdekat guna mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Menurut dia, vaksinasi Covid-19 sangat penting guna meningkatkan level antibodi untuk melawan infeksi Covid-19. "Harapannya pada tahun 2023 peningkatan cakupan vaksinasi dapat berjalan sesuai dengan target," katanya.

Dia juga menambahkan bahwa untuk memberikan proteksi yang optimal terhadap risiko penularan Covid-19, maka penguatan protokol kesehatan dan vaksinasi masih menjadi kunci utama. "Mari sambut tahun 2023 dengan memperkuat komitmen disiplin penerapan prokes guna mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Menurut dia, pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat merupakan langkah yang tepat seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022) resmi mencabut kebijakan PPKM sehingga tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun, Presiden Joko Widodo mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan ketentuan tes antigen atau PCR nantinya tidak diwajibkan lagi oleh pemerintah. Tetapi diharapkan menjadi kesadaran sendiri oleh masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement