Ahad 01 Jan 2023 05:58 WIB

Selama 2022, Ada Hampir 40 Ribu Kasus Narkoba

Total barang bukti yang diamankan sepanjang 2022 adalah senilai Rp 11 triliun

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Dwi Murdaningsih
Stop Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika
Stop Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan tegas dalam menegakkan hukum untuk para bandar hingga pengedar narkoba di Indonesia. Dia meminta masyarakat agar tidak terjerat dalam lingkaran narkoba.

"Ini juga sebagaimana komitmen dan perintah Bapak Presiden untuk melakukan pemberantasan narkoba dan beliau sudah memberikan perintah untuk menangkap dan menindak tegas para bandar pengedar maupun pemain besar narkoba tanpa ampun," katanya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan jumlah kejahatan tindak pidana narkoba sepanjang 2022 sebanyak 39.709 perkara. Angka ini mengalami penurunan 611 perkara atau 1,5 persen apbila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 40.320 perkara.

Jumlah penyelesaian kasus sepanjang 2022 sebanyak 33.169 perkara. Angka ini mengalami penurunan 4.313 perkara atau 11,5 persen jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 37.482 perkara.

"Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti ganja 78,2 ton, pohon ganja 416.100 batang, heroin 0,26 Kg, kokain 55 Kg, ekstasi 1 juta butir, shabu 6,3 ton dan tembakau gorilla 27 Kg," kata dia.

Ia menambahkan total barang bukti yang diamankan sepanjang 2022 adalah senilai Rp 11 triliun dan menyelamatkan 104 juta jiwa. Tidak hanya itu, ia juga melakukan pelacakan aset milik para pelaku narkoba sepanjang 2022. Hasilnya, ada aliran uang terkait narkoba bernilai fantastis.

"Tahun 2022 Polri berhasil melakukan asset tracing sebesar Rp 131,1 miliar terhadap para pelaku narkoba," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement