REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Jajaran Polres Semarang memberikan perhatian serius terhadap dua kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. Kedua kasus tersebut masing- masing adalah tindak pidana pencabulan dan penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan lima jenis kasus gangguan kamtibmas sepanjang 2022kedua kasus itu menempati peringkat lima besar kejahatan. Pun secara kuantitatif mengalami kenaikan.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA menyampaikan, untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba menempati peringkat teratas dengan akumulasi mencapai 60 kasus. Sedangkan tindak pidana pencabulan menempati perigkat ke-tiga dengan akumulasi 25 kasus.
Tiga tindak pidana keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang masuk dalam peringkat lima terbanyak adalah pencurian dengan pemberatan (curat). Jenis pidana itu menempati peringkat kedua, dengan akumulasi mencapai 44 kasus.
"Sementara penipuan serta penggelapan menempati peringkat ke-empat dan ke-lima, masing- masing dengan 19 kasus dan 10 kasus," ungkapnya saat menyampaikan pers rilis akhir tahun bersama jajaran pejabat utama (PJU) di Markas Polres Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (31/12/2022).
Yovan menerangkan, dari hasil evaluasi terhadap berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat, penyidik memberikan perhaian serius terhadap kasus tindak pidana pencabulan dan penyalahgnaan narkoba. Pada tindak kejahatan pencabulan, masih didominasi oleh tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Yang membuat kami prihatin, banyak anak di bawah umur yang menjadi korbannya," ucap Yovan. Selain itu, lanjut dia, tindak pidana tersebut jamak dilakukan oleh orang dekat atau orang yang selama ini sudah sangat dikenal korbannya.
Bahkan, beberapa kasus juga terjadi di lingkungan sekolah dan pelakunya adalah oknum pendidik. "Sehingga orang-orang dekat, yang semestinya memberikan perlindungan dan megayomi, tetapi justru malah merusak masa depan para korban, anak-anak," tegas Yovan di hadapan para wartawan.