Ahad 01 Jan 2023 04:09 WIB

Polri Tangani 276.507 Kasus Kejahatan Selama 2022

Jumlah kasus mengalami peningkatan sebesar 7,3 persen jika dibandingkan pada 2021.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Dwi Murdaningsih
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah kejahatan yang ditangani pada 2022 sebanyak 276.507 perkara. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 7,3 persen jika dibandingkan pada 2021.

"Jumlah kejahatan yang terjadi tahun 2022 ada sebanyak 276.507 perkara. Dimana angka ini mengalami peningkatan 18.764 perkara atau 7,3 persen jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 257.743 perkara," katanya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga

Dari jumlah itu, ucap Sigit, jumlah penyelesaian perkara sebanyak 200.147 perkara atau 73,38 persen. Adapun angka ini mengalami penurunan 1.877 perkara atau 0,9 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 202.024 perkara.

Ia menambahkan kejahatan meningkat pada 2022 karena aktivitas masyarakat yang mulai longgar. Dalam hal ini, ia melakukan penyelesaian perkara dan juga memperhatikan asas due process of law.

"Tentunya meningkat seiring aktivitas masyarakat yang mulai longgar," kata dia.

Selain itu, ia juga telah melakukan restorative justice dalam penanganan setiap perkara.

"Di mana satu yang saat ini kita terus ikuti dan kita kembangkan yang terkait dengan restorative justice di mana penegakan hukum adalah sebagai upaya terakhir ataupun ultimum remedium," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement