Jumat 30 Dec 2022 13:54 WIB

Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Salah satu pertimbangan penerbitan Perppu ini yakni kebutuhan yang mendesak.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah).
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember.

"Pagi hari ini tadi kami sudah berkonsultasi dipanggil bapak Presiden dan diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah untuk Perppu tentang Cipta Kerja," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga

Airlangga menjelaskan, Presiden telah membahas penerbitan Perppu ini bersama Ketua DPR. Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009.

Menurut Airlangga, salah satu pertimbangan penerbitan Perppu ini, yakni kebutuhan yang mendesak. Pemerintah, kata dia, perlu mempercepat antisipasi kondisi global, baik terkait ekonomi, ancaman resesi global, peningkatan inflasi, serta ancaman stagflasi. Selain itu, lebih dari 30 negara berkembang saat ini juga sudah mengantre di IMF karena kondisi krisis yang dialami.

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," jelas dia.

Di samping itu, Airlangga mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Cipta Kerja juga sangat berpengaruh terhadap perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri. Menurut dia, hampir seluruh pelaku dunia usaha masih menunggu keberlanjutan dari UU Cipta kerja.

Sementara itu, Indonesia sudah mengatur budget defisit kurang dari tiga persen pada 2023 dengan mengandalkan investasi pada tahun depan yang ditargetkan sebesar Rp 1.200 triliun.

"Oleh karena itu, ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," jelas dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement