REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kawasan Lapang Merdeka Kota Sukabumi akan ditutup sementara waktu pada momen malam pergantian tahun mendatang. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari penumpukan massa saat merayakan momen tahun baru.
Informasi penutupan sementara waktu kawasan Lapang Merdeka ini dimulai Sabtu, 31 Desember 2022, pukul 18.00 WIB. Penutupan sementara dilakukan hingga Ahad, 1 Januari 2023, pukul 06.00 WIB.
''Antisipasi malam pergantian tahun, khawatir terjadi penumpukan masa dalam jumlah banyak maka Lapangan Merdeka ditutup sementara waktu pada Sabtu dari pukul 18.00 WIB sampai keesokan harinya,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan, Kamis (29/12/2022). Selain itu dilakukan pembatasan sarana transportasi supaya tidak banyak pergerakan dari wilayah.
Di mana, jam operasional angkutan kota atau angkot dibatasi pada Sabtu, 31 Desember 2022, yakni hingga pukul 19.00 WIB. Masyarakat kata Fahmi, diajak untuk mengalihkan euforia pergantian tahun baru yang biasanya identik dengan pesta kembang api menjadi doa bersama. ''Kegiatan tahun baru di lokasi ibadah di sekitar rumahnya masing-masing atau di rumah saja,'' kata Fahmi. Ia juga mengatakan melarang petasan dan sejenisnya.
Fahmi mengatakan, bila ada yang melanggar maka akan dingatkan secara perauasif karena secara umum Lapang Merdeka akan ditutup total. Sementara sarana publik lainnya akan dijaga.
Intinya lanjut Fahmi, pihaknya mengimbau warga silahkan merayakan pergantian tahun di masjid atau tempat ibadah di sekitarnya. Atau jika tidak melaksanakan kegiatan di luar di rumah saja.
Informasi penutupan sementara Lapang Merdeka ini disampaikan pula melalui akun media sosial Instagram Pemkot Sukabumi, yakni dokpimkotasukabumi pada Kamis ini. Dalam keterangannya disebutkan kebijakan ini dikeluarkan untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam penyebaran Covid-19 mengingat masih diberlakukannya PPKM Level 1.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memutuskan masih memperpanjang PPKM di wilayah Indonesia sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. Ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022. Disebutkan PPKM di setiap wilayah Indonesia khususnya Jawa dan Bali masih berstatus level 1.
Seperti diketahui Lapang Merdeka Kota Sukabumi sering kali menjadi titik kumpul warga saat merayakan pergantian tahun. Di mana warga menunggu detik-detik pergantian tahun baru di lokasi tersebut.