Kamis 29 Dec 2022 15:14 WIB

Kelurahan Rancamaya Bogor Jadi Kelurahan Bebas BAB Sembarangan

Pemkot Bogor sendiri saat ini tengah mempercepat upaya ODF di Kota Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Syarifah Sofiah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor
Foto: Pemkot Bgor
Syarifah Sofiah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor dideklarasikan menjadi kelurahan Open Defecation Free (ODF), atau bebas buang air besar (BAB) sembarangan. Pemkot Bogor sendiri saat ini tengah mempercepat upaya ODF di Kota Bogor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, menjelaskan dasar Pemkot Bogor mewujudkan kelurahan ODF ialah dengan adanya Surat Edaran dari Sekda Jaw barat pada 10 Maret 2021. Pada saat itu disampaikan bahwa saat evaluasi, Kota Bogor belum ada satu kelurahan pun yang menjadi kelurahan ODF.

Baca Juga

“Sejak ada surat edaran tersebut kami melakukan beberapa kali rapat koordinasi. Antara lain juga terbit Keputusan Wali Kota Nomor 658 Tahun 2021 tentang penetapan lokus percepatan kelurahan ODF,” kata Syarifah, Kamis (29/12/2022).

Syarifah mengatakan, beberapa langkah yang sudah dilakukan Pemkot Bogor yakni pendataan dan pemetaan faktor pemicu. Serta beberapa kegiatan validasi, sambil bekerjasama dengan berbagai pihak agar mendapatkan CSR demi mewujudkan kelurahan ODF.

Setelah diverifikasi, lanjut Syarifah, dari beberapa kelurahan didapatkan jika Kelurahan Rancamaya menjadi kelurahan ODF. Termasuk juga Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi motivasi untuk kelurahan lainnya,” tutur Syarifah.

Lebih lanjut, Syarifah mengatakan, Wali Kota Bogor telah menandatangani pembentukan Satgas. Dimana satgas ini melakukan percepatan untuk penambahan kelurahan ODF, dimana satgas ini dibagi menjadi tingkat kota dan kecamatan.

Dia menjelaskan, pada Satgas tingkat kota dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai koordinator pembinaan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor sebagai kooordinator Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor sebagai koordinator teknis, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor sebagai koordinator kemitraan, dan Satpol PP Kota Bogor menjadi koordinator ketertiban.

“Kemudian jangka waktu kerja satgas ini sengaja kami batasi selama lima bulan, dari Januari sampai Mei. Tujuannya agar pada saat tim Provinsi melakukan verifikasi lagi, maka sudah ada penambahan kelurahan yang ODF,” kata Syarifah.

Untuk mewujudkan kelurahan ODF ini, Syarifah mengatakan, Pemkot Bogor juga dibantu oleh CSR dari beberapa institusi. Antara lain PDAM, Baznas, dan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement