Rabu 28 Dec 2022 17:55 WIB

KY Janji Bakal Perketat Aspek Integritas pada Rekrutmen Hakim

Penelusuran rekam jejak akan diperketat dengan meminta masukan masyarakat.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
Suasana tahap wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung di Komisi Yudisial, Jakarta pada April 2022, lalu.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Suasana tahap wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung di Komisi Yudisial, Jakarta pada April 2022, lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menegaskan, proses seleksi calon Hakim Agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) dilaksanakan secara transparan, partisipatif, akuntabel, serta memperketat rekam jejak. Langkah ini dilakukan agar dapat menjaga kualitas dan integritas calon Hakim Agung dan calon hakim ad hoc HAM yang nantinya diajukan ke DPR.

"Dengan ditetapkannya dua Hakim Agung sebagai tersangka (dugaan suap), KY melakukan berbagai langkah antisipasi. Tujuannya agar calon yang lulus nantinya merupakan calon yang memiliki integritas dan kompetensi sehingga pada perjalanan jabatannya tidak mudah terpengaruh dengan godaan-godaan integritas," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah saat konferensi pers Refleksi Akhir Tahun KY Tahun 2022 di Gedung KY, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, selain memperketat proses penelusuran rekam jejak dan meminta masukan masyarakat terhadap calon hakim, pihaknya juga bakal melakukan beberapa upaya lainnya. Antara lain, seperti mempertajam instrumen seleksi dengan melakukan validasi standar penilaian dan simulasi asesmen dengan Hakim Agung, mantan Hakim Agung serta akademisi.

"Selain itu, KY juga mempertimbangkan rekam jejak para pakar yang terlibat dalam proses seleksi. Langkah ini juga dilakukan untuk menjamin mutu dan objektivitas pelaksanaan rangkaian seleksi," jelas Nurdjanah.

Di samping itu, terkait kinerja rekrutmen hakim selama tahun ini, pada periode I tahun 2022, KY telah mengusulkan delapan calon Hakim Agung dan tiga calon hakim ad hoc Tipikor ke DPR untuk mendapatkan persetujuan pada 10 Mei 2022. Kemudian, Komisi III DPR melalui rapat pleno tanggal 29 Juni 2022 memberikan persetujuan terhadap dua Calon Hakim Agung dan dua Calon Hakim ad hoc Tipikor di MA untuk diangkat oleh Presiden.

Selanjutnya, seleksi kedua di tahun 2022, MA kembali menyampaikan surat pemberitahuan mengenai kekosongan 11 Hakim Agung dan tiga hakim ad hoc HAM di MA pada 11 Agustus 2022. Jumlah kebutuhan Hakim Agung yang disampaikan MA merupakan dampak dari tidak disetujuinya calon yang diajukan oleh KY pada seleksi sebelumnya.

"MA juga pertama kalinya menyampaikan kebutuhan akan calon hakim ad hoc HAM di MA. Hal ini juga menyebabkan KY dalam waktu singkat harus menyiapkan perangkat untuk kepentingan seleksi calon hakim ad hoc HAM di MA pada tahun 2022 ini," kata dia.

Saat ini, sambung Nurdjanah, proses seleksi telah memasuki tahap seleksi kesehatan, kepribadian, dan rekam jejak. Seleksi kali ini untuk mencari 11 Hakim Agung dengan rincian, satu orang di Kamar Perdata, tujuh orang di Kamar Pidana, satu orang di Kamar Tata Usaha Negara, satu orang di Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, dan satu orang di Kamar Agama. Selain itu juga dibutuhkan tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement