Rabu 28 Dec 2022 17:54 WIB

BPBD DKI: Modifikasi Dilakukan Jika Cuaca Makin Ekstrem

BPBD mengatakan, penyemaian garam di udara juga dilaksanakan secara fleksibel.

BPBD DKI Jakarta menyatakan, modifikasi cuaca dengan cara menyemai garam di udara dilaksanakan jika cuaca semakin ekstrem.
Foto: Republika/Prayogi
BPBD DKI Jakarta menyatakan, modifikasi cuaca dengan cara menyemai garam di udara dilaksanakan jika cuaca semakin ekstrem.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyatakan, modifikasi cuaca dengan cara menyemai garam di udara dilaksanakan jika cuaca semakin ekstrem. Penyemaian garam di udara juga dilaksanakan secara fleksibel, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tinggal mengirimkan surat dari Penjabat Gubernur DKI terkait status siaga bencana.

"Kalau berdasarkan analisis, cuaca aman saja, penyemaian garam tidak bermanfaat," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Isnawa Adji di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, BMKG akan mengeluarkan rilis cuaca di Jakarta, yakni apabila hujan di atas rata-rata maka akan berkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk dilakukan persemaian garam. "Surat itu akan kami kirim ke BNPB yang nantinya dipersiapkannya untuk persemaian garam di udara Jakarta," katanya.

Saat ini, tindakan persemaian garam atau modifikasi cuaca sedang dilakukan di atas udara Jawa Barat dan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan di udara Jakarta jika cuaca Ibu Kota cenderung ekstrem. Terkait perbedaan kajian antara BRIN dan BMKG terkait kondisi cuaca di Jakarta pada 28 Desember ini, kata dia, hal itu tergantung dinamika cuaca yang berlangsung cepat.

"Tidak ada yang salah karena masing-masing memiliki pendekatan teori klimatologi sedikit berbeda atau kondisi cuaca itu mengalami dinamika yang cepat," katanya.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI menyebutkan, berdasarkan data BMKG, potensi curah hujan dengan intensitas lebat dan sangat lebat dapat terjadi disertai kilat dan angin kencang di Ibu Kota 27 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023. Sementara itu, BMKG menyebutkan DKI Jakarta termasuk daerah yang masuk potensi cuaca ekstrem pada 28-30 Desember 2022 dengan status siaga.

Cuaca ekstrem tersebut berpeluang menimbulkan dampak bencana hidrometeorologi berupa banjir, genangan dan tanah longsor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement