Rabu 28 Dec 2022 16:52 WIB

KPK Pastikan tak Ada Paksaan Naikkan Kasus Formula E

KPK memastikan tidak ada paksaan untuk menaikkan kasus Formula E jadi penyidikan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Jubir KPK Ali Fikri. KPK memastikan tidak ada paksaan untuk menaikkan kasus Formula E jadi penyidikan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri. KPK memastikan tidak ada paksaan untuk menaikkan kasus Formula E jadi penyidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyelidikan dugaan rasuah terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta masih terus berlangsung. Lembaga antirasuah ini membantah informasi yang menyebutkan bahwa salah satu pimpinan KPK dikabarkan ngotot menaikkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Tidak mungkin dipaksakan (naik tahap penyidikan). Kalau kemudian tidak ada alat buktinya, ya tidak mungkin dipaksakan tersangkanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

"Jadi kami ingin tegaskan, kalau kemudian ada pihak-pihak yang membangun opini bahwa ini dipaksakan, ini keliru," tambahnya menegaskan.

Ali menegaskan, saat ini penanganan dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu masih dalam tahap penyelidikan. Dia mengungkapkan, KPK pun terus melakukan ekspos atau gelar perkara berdasarkan hasil lidik.

"Saat ini memang masih dalam proses penyelidikan karena terus melengkapi, terus mencari petunjuk-petunjuk, alat bukti dugaan peristiwa pidananya," ujar dia.

Ia menjelaskan, KPK telah melakukan beberapa kali ekspos penyelidikan kasus ini. Dalam pelaksanaan gelar perkara itu, penyelidik membeberkan hasil penyelidikannya di hadapan para pimpinan dan pejabat struktural KPK.

Berdasarkan paparan tersebut, petinggi lembaga antikorupsi pun akan menyampaikan masukan maupun saran. Menurut Ali, perbedaan pendapat di antara pimpinan dan pejabat struktural KPK saat mengikuti ekspos merupakan hal yang biasa.

"Ketika memberikan masukan, saran, diskusi, interaktif di dalam proses ekspos itu hal yang biasa dan lumrah. Apalagi kemudian penyelidikan secara terbuka, kalau terbuka kan bisa berulang-ulang, sampai kemudian yakin bahwa kemudian cukup alat buktinya, naik pada proses penyidikan," jelas Ali.

Ali menyebut, perdebatan yang terjadi dalam ekspos penyelidikan berbeda dengan ekspos penentuan tersangka saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, jelas dia, penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang terjaring dalam operasi senyap. Sedangkan ekspos penyelidikan tidak dibatasi oleh waktu.

"Karena ini adalah penyelidikan secara terbuka. Beda dengan OTT, 1x24 jam harus diputuskan dalam forum itu. Baru naik," ungkap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung adanya dugaan rasuah dalam kasus itu. Sehingga dapat menemukan titik terang perkara tersebut.

"Saya pastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut sampai ditemukan titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelangggaran administrasi atau mungkin perdata. Ini masih kami lanjutkan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan rasuah pelaksanaan Formula E di Jakarta. Terbaru, lembaga antirasuah ini melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada Rabu (7/9/2022).

Kemudian, KPK juga sudah memeriksa beberapa tokoh lainnya, yakni mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto pada Kamis (16/6/2022). Dia diklarifikasi terkait pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E.

Selain itu, KPK juga sudah dua kali memeriksa keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan wakil menteri luar negeri, Dino Patti Djalal. KPK pun telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement