Selasa 27 Dec 2022 23:12 WIB

1.120 Warga Binaan di NTB tak Miliki NIK untuk Memilih di Pemilu 2024

Inil perlu segera dicarikan solusi-nya agar warga tersebut bisa memiliki NIK.

Warga Binaan Lapas (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Warga Binaan Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sebanyak 1.120 warga binaan yang berada di Lapas dan Rutan di Nusa Tenggara Barat tidak memiliki data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga dikhawatirkan tidak bisa memiliki hak memilih di Pemilu 2024. Kepala Bidang Pembinaan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Amam Saifulhak mengatakan 1.120 warga binaan yang tidak memiliki data NIK KTP ini dari 3.457 orang warga binaan yang tersebar di seluruh Lapas dan Rutan yang ada di NTB. 

Mulai Lapas Mataram, Lapas terbuka, Lapas Selong, Lapas Sumbawa, Lapas Dompu dan Lapas Bima. Kemudian Rutan Praya, dan Rutan Raba Bima. "Jadi dari 3.457 orang warga binaan di Lapas Rutan yang tidak memiliki NIK itu ada 1.120 orang. Inilah yang perlu segera dicarikan solusi-nya," ucap Amam Saifulhak saat FGD terkait rencana perjanjian kerja sama antara KPU NTB dengan Kanwil Kemenkumham NTB dalam menyukseskan Pemilu 2024 yang berintegritas yang digelar KPU NTB di Mataram, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan 1.120 orang warga binaan yang tidak memiliki data NIK KTP tidak jelas ini sudah tidak ada sebelum mereka menjadi warga binaan di Lapas dan Rutan yang ada di NTB. "Bisa saja sebelum masuk Lapas dan Rutan, mereka ini merupakan warga dari wilayah lain, misalkan, dari Aceh, Medan kemudian tertangkap di NTB. Sehingga tidak memiliki NIK yang jelas. Artinya bisa jadi data yang diberikan sejak awal di penyidikan juga tidak jelas. Mungkin saja dia pakai samaran ketika itu," tuturnya.

Menurut dia, atas ketiadaan NIK KTP warga binaan di Lapas dan Rutan tersebut, pihaknya mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk segera proaktif melakukan pendataan terhadap warga binaan tersebut. Sehingga pada Pemilu 2024 mereka memiliki hak pilih sama seperti masyarakat lainnya.

Kemenkumham sendiri pun, kata dia sangat membuka diri agar warga binaan bisa mendapatkan pendataan sehingga haknya untuk bisa memilih pada Pemilu 2024 bisa tersalurkan. Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik rencana penandatanganan yang akan dilakukan Kanwil Kemenkumham NTB dengan KPU NTB untuk bisa mengakomodir warga binaan di Lapas dan Rutan NTB untuk menjadi pemilih pada Pemilu 2024.

"Mestinya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil proaktif untuk mendata warga binaan ini. Kalau dulu saat Pemilu 2019 mereka bisa memilih dengan cara mendapatkan surat keterangan domisili dari di mana lokasi Lapas dan Rutan setempat berada," katanya.

Sementara Ketua KPU NTB, Suhardi Soud mengatakan ada banyak pemilih dari warga binaan Lapas dan Rutan yang bisa menjadi pemilih pada Pemilu 2024. "Kami menyadari kebutuhan pemilih di Lapas sama haknya dengan pemilih di luar Lapas. Karena mereka butuh dicerahkan dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.

Menurut dia, dalam Undang-undang syarat paling pertama itu pemilih adalah mereka yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu warga binaan pun memiliki hak untuk memilih sama seperti masyarakat lainnya. 

"Kami menyadari dalam soal pencalonan itu syarat yang paling pertama itu harus lah WNI. Dan warga binaan pun punya hak yang sama untuk itu. Karena apa kita menganut satu kewarganegaraan, berbeda dengan negara lain yang menganut kewarganegaraan ganda. Untuk itu karena mereka punya hak yang sama, makanya kita tidak ingin seperti kasus yang terjadi di NTT pada Pilkada 2020, ternyata warga negara asing yang terpilih," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement