Selasa 27 Dec 2022 15:56 WIB

Pencuri di Rumah Jaksa KPK DIY Turut Ambil Alat Perekam Video CCTV

Polisi menyebut tidak bisa mendapatkan rekaman CCTV dari rumah jaksa KPK

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Kamera CCTV. Proses penyelidikan terkait kasus pencurian di rumah seorang jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wirobrajan, Kota Yogyakarta, masih terus dilakukan.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Kamera CCTV. Proses penyelidikan terkait kasus pencurian di rumah seorang jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wirobrajan, Kota Yogyakarta, masih terus dilakukan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Proses penyelidikan terkait kasus pencurian di rumah seorang jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wirobrajan, Kota Yogyakarta, masih terus dilakukan. Polresta Yogyakarta menyebut, ada beberapa barang yang diambil pelaku.

Seperti dari laptop, berkas, handphone, hingga hard disk eksternal. Selain itu, Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang ada di rumah korban juga diambil oleh pelaku. "Jadi yang diambil itu tas, isinya laptop sama hardisk eksternal, kemudian ada DVR CCTV dan HP yang ditaruh di meja juga diambil," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga

Archye mengatakan, pihaknya tidak bisa mendapatkan rekaman CCTV dari rumah korban karena DVR CCTV turut diambil oleh pelaku. Dengan begitu, pihaknya memeriksa sejumlah CCTV yang ada di sekitar lokasi guna mengungkap kasus pencurian tersebut. "DVR diambil oleh terduga pelaku, jadi kami (melakukan penyelidikan) berdasarkan CCTV yang ada di sekitar TKP maupun di luar TKP," ujarnya.

Pihaknya sudah mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh pelaku berdasarkan pemeriksaan CCTV. Pelaku, katanya, menggunakan kendaraan roda dua.

Meski begitu, jumlah pelaku masih belum diketahui dan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sejumlah saksi pun turut dimintai keterangan. "Kurang lebih saksi (yang diperiksa) yang pada saat itu datang pertama kali ke rumah korban. Kemudian saksi dari tetangga-tetangga korban, berikut saksi dari korban itu sendiri," kata Archye.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement