REPUBLIKA.CO.ID, KAUR -- Kepolisian Resort (Polres) Kaur, Provinsi Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, karena dapat membahayakan pengendara lainnya. "Diimbau kepada orang tua agar dapat mengingatkan anak-anak untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya," kata Kasat Lantas Polres Kaur Iptu Jangkung Riyanto saat dikonfirmasi di Kabupaten Kaur, Selasa (27/12/2022).
Ia menyebutkan bahwa pengguna sepeda listrik di Kabupaten Kaur didominasi oleh anak-anak sekolah dan orang dewasa yang seharusnya digunakan di kawasan tertentu bukan di jalan raya. Untuk itu diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan. "Hal tersebut dilakukan demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Oleh sebab itu, anggota kepolisian akan memberikan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku kepada para pengendara sepeda listrik di kawasan yang tidak seharusnya.S eperti pengendara wajib menggunakan helm, berada di areal operasi di jalur sepeda atau jalur khusus yang telah disediakan dan dilarang berboncengan untuk kendaraan jenis otopet atau yang tidak dilengkapi tempat duduk.
Kemudian kecepatan untuk hoverboard unicycle dan otopet maksimal enam kilometer per jam, kecepatan skuter listrik dan sepeda listrik maksimal 25 kilometer per jam. Hal tersebut dilakukan sebab telah ada laporan kecelakaan yang dialami pengendara sepeda motor dan sepeda listrik saat berada di jalan raya. "Sudah terjadi kecelakaan namun belum ada yang fatal, seperti senggolan kendaraan memang pernah terjadi namun tidak sampai menimbulkan korban jiwa," ujar Jangkung.