Selasa 27 Dec 2022 13:18 WIB

KPPPA Pantau Kasus Kekerasan Anak Kandung di Apartemen Jaksel

KPPPA memantau kasus tindak kekerasan terhadap anak kandung di apartemen Jaksel.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Kekerasan Anak
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan Anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengutuk keras kasus tindak kekerasan terhadap anak di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Kasus yang tersebar di ranah digital menunjukkan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang bapak terhadap anak kandungnya. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar menyebut pelaku belum ditangkap oleh kepolisian. Ia menegaskan kedua orang korban merupakan anak-anak yang seharusnya dilindungi orang tuanya. 

Baca Juga

"Terduga pelaku dilaporkan ibu kandung dari kedua korban dan saat ini laporan telah naik sidik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan, namun belum ada penetapan tersangka," kata Nahar dalam keterangannya, Senin (26/12).

Berawal dari viralnya video penganiayaan di media sosial, Tim Layanan SAPA 129 lantas segera melakukan penjangkauan dan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Berdasarkan koordinasi tersebut, didapatkan informasi terduga pelaku telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pelapor yang merupakan ibu kandung korban sejak 2021 dan terus berlanjut hingga 2022. 

"Setelah video tersebut viral di media sosial, pelapor langsung melaporkan terduga pelaku atas dugaan kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak," ujar Nahar. 

Nahar mengungkapkan terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 76C juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Polres Jakarta Selatan.

Korban telah melakukan pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Tarakan. Korban dan pelapor pun telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Polres Jakarta Selatan. 

"Korban pun telah mendapatkan assessment atau pemeriksaan psikologis oleh Tim Psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta," tutur Nahar.

Meskipun ditemukan hambatan dan kendala selama proses hukum kasus tersebut, Nahar menekankan KPPPA melalui Tim Layanan SAPA 129 bersama P2TP2A DKI Jakarta dan Polres Jakarta Selatan akan terus memantau tindaklanjut kasus ini. Lebih lanjut, Nahar mengingatkan kepada seluruh orang tua dan keluarga terdekat untuk terus bersama-sama menjaga anak dari setiap bentuk kekerasan.

"Kami mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika memenuhi unsur pidana, terduga pelaku dapat dijatuhkan hukuman yang sesuai," tegas Nahar.

"Kasus kekerasan merupakan sebuah bentuk kejadian yang berulang. Dalam upaya memutus rantai kekerasan dan keberulangan tersebut, KPPPA mendorong setiap masyarakat yang mengalami ataupun mengetahui adanya tindak kekerasan agar segera melaporkannya," ucap Nahar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement