REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara menangkap R (28 tahun), seorang pelaku pencurian spesialis mobil wanita. R melancarkan aksinya dengan mengajak korban berkencan di hotel.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, korban terakhir R adalah wanita berinisial V (23). Setelah berkenalan di media sosial (medsos), R mengajak wanita muda itu bertemu di sebuah penginapan di kawasan Medan Petisah pada Ahad (19/12/2022).
Setelah bertemu dengan korban di lokasi penginapan, pelaku mulai melancarkan aksinya menggasak mobil korban. "Setelah korban lalai, masuk ke kamar mandi (hotel), pelaku membawa mobil dan barang-barang lainnya milik korban," kata Fathir di Medan, Ahad (25/12/2022).
Mobil yang dicuri adalah Toyota Calya dengan nomor polisi BK 1387 AAD. Personel Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat informasi kejadian itu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Fathir menyebutkan, pelaku kemudian ditangkap pada Sabtu (24/12/2022). "Saat ini pelaku sudah ditangkap dan sudah dalam penahanan di Polrestabes Medan," kata dia.
Kepada polisi, R mengaku sudah melakukan perbuatan yang sama tiga kali. Saat ini, petugas masih mendalami dua korban R lainnya.
"Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," kata Fathir.