Kamis 04 Jun 2015 16:59 WIB

Dua Tahun Beraksi, Komplotan Spesialis Pencuri Gondol 58 Mobil

Rep: C15/ Red: Karta Raharja Ucu
Pencurian mobil (ilustrasi).
Foto: nycrpd.org
Pencurian mobil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan anggota komplotan spesialis pencurian kendaraan motor diamankan Sub Direktorat Ranmor, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (4/6). Komplotan itu melibatkan eksekutor dan penadah mobil hasil curian.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan komplotan ini sudah beraksi sejak 2013. Tak hanya melakukan pembobolan, mereka juga melakukan kekerasan dengan menembaki mobil incarannya.

"Sasarannya seputaran DKI Jakarta, Bekasi dan Depok. Mereka termasuk komplotan yang cukup lihai karena melakukan pencurian hanya lima sampai sepuluh menit," ujar Krishna saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6).

Krisna menjelaskan saat melakukan aksinya, mereka berbagi tugas. Didi Supardi selaku otak dari pencurian bertugas sebagai pembobol. Hanya dengan kunci T, linggis dan tang Didi membobol mobil dari kolong mesin kendaraan. Ia memutus kabel aki dengan kunci baut ukuran 10.

Setelah kabel aki berhasil diputus, ia membuka pintu dengan kunci T hingga kunci rusak. Berhasil masuk, Didi mematahkan kunci stir dengan tangan kosong dan memutus sensor alarm kendaraan. Kunci kendaraan pun dibor dan mesin dinyalakan.

Setelah mobil berhasil nyala, Didi menyerahkan kemudi ke Toto Iswanto selaku sopir. Didi langsung menghubungi penadah M Untung yang sudah siap untuk menerima mobil hasil rampokan tersebut.

Selain ertugas sebagai penadah, Untung juga bertanggung jawab memulihkan kondisi mobil yang dibobol Didi. Setelah kesepakatan, Untung mentransfer sejumlah uang kepada Didi dan komplotannya melalui rekening BCA.

Dari hasil curian tersebut setidaknya, Untung menjual lagi kepada orang lain dengan kisaran harga mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 22 juta per satu unit mobil. Dua tahun beroperasi, komplotan ini setidaknya sudah bisa membobol dan menjual 58 unit mobil.

Komplotan ini terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun. Saat ini baik Didi maupun Untung sudah diamankan di Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement