Sabtu 24 Dec 2022 15:15 WIB

Momentum Natal, Kemenkumham Berikan Remisi ke Warga Binaan di NTT, Jumlahnya Luar Biasa

Namun, hanya ada satu warga binaan yang dapat remisi langsung bebas.

ilustrasi natal. Remisi diberikan kepada warga binaan permasyarakatan saat natal.
Foto: kolomrumah.com
ilustrasi natal. Remisi diberikan kepada warga binaan permasyarakatan saat natal.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT memberikan remisi kepada 1.867 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Nusa Tenggara Timur dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2022. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Herman Sawiran di Kupang, Sabtu (24/12/2022), mengatakan bahwa mereka yang menerima remisi itu adalah WBP yang telah memenuhi syarat pemberian remisi.

"Jadi mereka yang mendapatkan remisi, baik itu remisi khusus I dan remisi langsung bebas adalah mereka yang sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, jadi tidak sembarangan WBP terima remisi," katanya.

Baca Juga

Dia merincikan untuk WBP yang menerima remisi khusus I atau tidak langsung bebas jumlahnya mencapai 1.866 WBP, sementara yang langsung bebas jumlahnya hanya satu orang.

Herman menambahkan, bahwa untuk yang menerima remisi sebanyak 1.866 orang terdiri dari 413 orang menerima remisi sebanyak 15 hari.

Kemudian 1.032 orang satu bulan, 328 orang menerima remisi satu bulan 15 hari dan 93 orang menerima remisi sebanyak dua bulan.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengatakan, remisi diberikan bagi narapidana atau anak pidana yang berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik.

Marciana melanjutkan pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga WBP dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

Tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana.

Narapidana, kata dia harus mendapatkan kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan pada sisi lain masyarakat harus berpartisipasi aktif memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.

Remisi khusus ini diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi WBP untuk selalu mengevaluasi diri dan terus berusaha menjadi orang yang lebih baik.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement