REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1A, Jakarta Pusat, memusnahkan 670 telepon genggam (handphone) dan barang elektronik lainnya dari hasil penyitaan milik narapidana. Warga binaan yang ketahuan memiliki handphone pasti akan mendapat sanksi.
"Semua barang elektronik ini milik warga binaan dari seluruh rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh DKI," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, Jumat (23/12/2022).
Sanksi bagi pemilik telepon mulai dari teguran hingga tidak mendapat remisi. "Sanksi terberat adalah tidak dapat remisi dan masuk dalam sel pengasingan," katanya.
Ibnu juga mengungkapkan handphone berjumlah 670 unit yang berhasil di amankan termasuk sedikit, jika dibandingkan dengan total warga binaan yang mencapai 17 ribu. "Menurut saya jumlah itu tergolong kecil atau mengalami penurunan pada tahun ini dibanding tahun sebelumnya. Warga binaan biasanya menggunakan handphone untuk keperluan berkomunikasi dengan keluarga mereka," imbuhnya.