Kamis 22 Dec 2022 22:00 WIB

Polda Riau Musnahkan 91 kg Sabu-sabu dan 25 Kg Ganja

Sepanjang 2022, Polda Riau dan jajaran sudah mengungkap 1.834 kasus narkoba.

Barang bukti saat pemusnahan narkotika jenis sabu (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika.
Barang bukti saat pemusnahan narkotika jenis sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 91 kilogram, ganja 25 kg, dan pil ekstasi 108 butir yang dikendalikan oleh jaringan internasional.

"Beberapa minggu lalu sudah kami rilis, saya sendiri yang memimpin. Hari ini barang buktinya kami musnahkan," kata Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal bersama unsur lainnya dari TNI, pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, dan unsur lainnya, di Pekanbaru, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga

Iqbal mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. "Sekaligus juga upaya pencegahan kamikedepankan karena ini juga penting," ujar Irjen Iqbal.

Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Riau. Pasalnya sepanjang 2022, Polda Riau dan jajaran sudah mengungkap 1.834 kasus dan menangkap 2.719 tersangka.

Barang bukti yang disita pun tak main-main. Di antaranya 744,47 kg sabu-sabu, 478.584 butir pil ekstasi, 131,7 kg ganja, dan 3.282 butir happy five. Melihat jumlah barang bukti yang begitu banyak dan meningkat dari tahun lalu, Edy Natar sekaligus menyampaikan rasa prihatinnya.

"Artinya kalau jumlahnya naik ini memprihatinkan kita semua. Tidak mungkin barang ini bertambah tanpa permintaan. Pertanyaannya itu, seperti apa kita semua melihat ini? Tentu ini menjadi keprihatinan kita semua. Kita tidak bisa hanya menyerahkan (penanganannya) kepada pihak kepolisian," ujarnya pula.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan delapan kasus. Pengungkapan kasus dilakukan dalam rentang waktu akhir Oktober hingga awal Desember 2022.

"Ada 19 tersangka dalam kasus ini. Peredaran narkotika jenis sabu-sabu sendiri, dikendalikan oleh jaringan internasional. Bahkan polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi warga yang berada di Negeri Jiran Malaysia dan terindikasi sebagai pengendali atau bandar besar," kata Kombes Sunarto.

Narkotika dimusnahkan dengan cara yang baru menggunakan air panas, sehingga sabu-sabu akan lebih cepat mencair. Lalu untuk ganja, dimusnahkan dengan cara pembakaran dengan membuat tungku yang memiliki suhu tinggi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement