Rabu 21 Dec 2022 15:17 WIB

Pemkot Bogor Diminta Membuat Regulasi Khusus Sepeda Listrik Sewaan

Sepeda listrik sewaan dari PT Beam dianggap menganggu pejalan kaki di Kota Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Kehadiran sepeda listrik berbayar  di Kota Bogor mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Bogor. Hal tersebut lantaran kehadirannya dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Foto: istimewa
Kehadiran sepeda listrik berbayar di Kota Bogor mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Bogor. Hal tersebut lantaran kehadirannya dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengamat tata kota dari Universitas Pakuan, Budi Arief, menyarankan, sebaiknya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuat regulasi khusus  terkait kendaraan listrik sewaan. Mulai dari peraturan pajak, aturan di jalan raya, serta payung hukumnya.

 

 

Selain itu, sambung dia, dalam penggunaan sepeda listrik sewaan ini ada biaya yang harus dibayar pengguna melalui aplikasi. Diketahui, sepeda listrik sewaan dari PT Beam sudah hadir di Kota Bogor sejak September 2022. Sepeda tersebut ditempatkan di sepanjang.

"Cuma problemnya sekarang bagaimana regulasinya, serta komitmennya dengan Pemerintah Daerah bagaimana. Kalau dapat order, dapat berapa persen, itu ada aturan mainnya. Kalau dicabut, regulasi dasarnya apa," kata Budi kepada Republika di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/12/2022).

 

 

Di samping itu, lanjut dia, sejumlah sepeda listrik sewaan berlalu lalang di jalur pejalan kaki dan sepeda biasa. Sehingga, hal itu menyebabkan mixed traffic atau lalu lintas gabungan antara pejalan kaki, sepeda biasa, dan sepeda listrik.

 

 

Menurut Budi, sebaiknya sepeda listrik tersebut digunakan di area tertentu. Misalnya di Kebun Raya Bogor agar tidak menyebabkan mixed traffic, serta memiliki area parkirnya sendiri.

 

 

"Ya ini makanya ada beberapa kan yang mengganggu. Kalau sepeda sih kan ada jalur sepeda. Ini memang harus ada regulasi yang jelas dari pemda terkait dengan pengelolaan dari kendaraan listrik tadi," kata Budi.

 

 

Sebelumnya, Kehadiran sepeda listrik sewaan dari PT Beam di Kota Bogor mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Bogor. Hal tersebut lantaran kehadirannya dianggap menyalahi Perda Nomor 1 tahun 2021.

 

 

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto, menerangkan halte atau tempat parkir sepeda listrik sewaan telah menyalahi Perda terkait fungsi trotoar atau pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki. Terlebih, pihak Beam membangun tempat parkir baru di trotoar yang berlokasi di depan gedung DPRD Kota Bogor tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan.

 

 

"Di Pasal 1 Perda Tibum jelas berbunyi bahwa trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Bukan untuk parkir sepeda listrik," ucap Iwan, Senin (19/12/2022).

 

 

Sedangkan ketentuan lainnya terkait tertib jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya disebutkan oleh Iwan telah diatur di dalam Pasal 5 sampai 9. Iwan pun mendorong Pemkot Bogor untuk segera mengevaluasi Beam.

"Kami tidak alergi inovasi, tetapi kami berharap inovasi yang ada sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Investor tidak boleh semena-mena dan harus memikirkan dengan seksama sebab-akibatnya," ucap Iwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement