Rabu 21 Dec 2022 14:20 WIB

Wamenkumham Sebut DPR Sedang Godok Omnibus Law Pemberantasan Korupsi

Aturan itu menyangkut pemberantasan korupsi di tiga lembaga negara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan ada aturan baru yang tengah digodok Komisi III DPR. Aturan itu menyangkut pemberantasan korupsi di tiga lembaga negara, yaitu Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Eddy dalam seminar peluncuran hasil Audit KUHAP yang digelar ICJR pada Selasa (20/12/2022). Eddy memandang pentingnya pembahasan regulasi tersebut.

Baca Juga

"Di luar KUHAP, ada wacana di Komisi III. Itu wajib hukumnya ditanggapi dan diwujudkan bersama. Ada omnibus law untuk pemberantasan korupsi supaya tidak ada perbedaan standar," kata Eddy dalam kegiatan tersebut.

Eddy menyatakan, terjadi perbedaan standar dalam konteks pemberantasan korupsi di Tanah Air. Pasalnya, pemberantasan korupsi mesti dilakukan Polri, Kejaksaan, dan KPK dimana standarnya bisa berbeda-beda.

"Karena bisa tiga lembaga pasti beda standar, sebab apa? Diferensiasi fungsi hanya terjadi jika disidik polisi, kalau disidik jaksa dan KPK itu enggak terjadi. Jaksa dan KPK bisa sidik dan tuntut, kalau polisi kan tidak," ujar Eddy.

Ketua Umum DPN Peradi, Luhut MP Pangaribuan sepakat mengenai upaya mencegah saling rebut wewenang dalam sistem peradilan pidana. Ia mendukung adanya regulasi yang dapat menjembatani penegak hukum agar tak tumpang tindih.

"Mungkin yang dibutuhkan sekarang UU Cipta Keadilan enggak cuma Cipta Kerja," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement