REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa pencemaran nama baik Nikita Mirzani tidak bisa mengontrol emosinya ketika usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (19/12/2022). Dia pun membanting mikrofon dan melemparkan map berisi berkas medis kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena kecewa sidang ditunda.
Video Nikita yang memakai baju jas hitam rapi dalam persidangan tersebut viral di lini masa Twitter. Setelah mengamuk, ia langsung keluar meninggalkan ruang sidang dikawal aparat kejaksaan dan polisi wanita (polwan).
Humas PN Serang, Uli Purnama menanggapi santai perilaku selebritas Nikita tersebut. "Hal itu dilakukan saat beliau meminta dokumen. Sebenarnya bukan melempar, tapi menepis microphone ya, mendorong," ujar Uli kepada wartawan di Serang, Banten, Senin.
Informasi yang dihimpun di lapangan, Nikita marah karena pelapor Dito Mahendra tidak hadir di dalam persidangan selama tiga kali. Sehingga, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Dito pada sidang berikutnya.
Nikita terlihat emosional juga karena sebelumnya permintaan untuk bisa berobat di rumah sakit tidak dikabulkan. Alhasil, ia tetap harus berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama menjalani masa tahanan.
Dalam kasus itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota menjerat Nikita dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan terkait sangkaan kasus yang menimpa artis kontroversial tersebut.
Akibat dari perbuatannya, Nikita dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas lima tahun.
Pertimbangan penahanan, kata dia, alasan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun.
Krn niatnya untuk berobat ke rumah sakit tdk dikabulkan NikMir ngamuk.
Sedemikian tdk ada harganya ya Pengadilan di mata dia, bebas mengekspresikan kemarahan seenaknya. pic.twitter.com/53AEjRMkJd
— Monica#2 (@NenkMonica_2) December 19, 2022