Selasa 20 Dec 2022 00:10 WIB

Kehadiran Sepeda Listrik Berbayar di Kota Bogor Dievaluasi

Pengawasan terhadap pengguna sepeda listrik masih terbilang minim

Rep: shabrina zakaria/ Red: Hiru Muhammad
Kehadiran sepeda listrik berbayar  di Kota Bogor mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Bogor. Hal tersebut lantaran kehadirannya dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Foto: istimewa
Kehadiran sepeda listrik berbayar di Kota Bogor mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Bogor. Hal tersebut lantaran kehadirannya dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR—Kehadiran sepeda listrik berbayar  di Kota Bogor mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Bogor. Hal tersebut lantaran kehadirannya dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto, menerangkan halte atau tempat parkir sepeda listrik telah menyalahi Perda terkait fungsi trotoar atau pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki. Terlebih, pembangunan tempat parkir baru di trotoar yang berlokasi di depan gedung DPRD Kota Bogor tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan.

Baca Juga

“Di pasal 1 Perda Tibum jelas berbunyi bahwa trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Bukan untuk parkir sepeda listrik,” tegas Iwan, Senin (19/12/2022).

Sedangkan ketentuan lainnya terkait Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan fasilitas umum lainnya disebutkan oleh Iwan telah diatur didalam pasal 5 sampai pasal 9. Iwan pun mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera mengevaluasi masalah ini.

Di samping itu, kata dia, banyak aduan dari masyarakat  pengguna sepeda listrik juga sering meninggalkan kendaraannya di sembarang tempat. Sehingga hal itu mengganggu kenyamanan warga lainnya.

“Kami tidak alergi inovasi, tetapi kami berharap inovasi yang ada sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Investor tidak boleh semena-mena dan harus memikirkan dengan seksama sebab-akibatnya,” tegas Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menilai pengawasan terhadap pengguna sepeda listrik masih terbilang minim. Lantaran banyak penggunanya yang masih dibawah umur, sedangkan resiko dari pengguna tersebut sangat tinggi. Mengingat kendaraan tersebut melintas di trotoar dan jalanan.

“Kalau kita lihat di sekitaran Kebun Raya itu kan trotoarnya tinggi. Kalau penggunanya tidak mahir dalam mengendarai, bisa saja terjatuh dan menyebabkan kecelakaan. Jadi dari segi pengawasan juga perlu menjadi sorotan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement