Senin 19 Dec 2022 08:18 WIB

KPU Kabupaten Bogor Jelaskan Alasan Ingin Ubah Dapil pada Pemilu 2024

Perubahan dapil berkaitan rencana pemekaran wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni.
Foto: Dok Pemprov Jabar
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mengungkap alasan mengajukan usulannya kepada KPU untuk mengubah susunan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak pada 2024. Usulan perubahan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD itu berkaitan rencana pemekaran wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menjelaskan, dalam susunan baru dapil yang diusulkan KPU Kabupaten Bogor tersebut, Kecamatan Ciomas dipindahkan dari dapil 4 yang mencakup wilayah calon pemekaran Kabupaten Bogor Barat ke dapil 3.

Kemudian, Kecamatan Klapaunggal dicabut dari dapil 1 dan dimasukkan ke dapil 2 yang terdiri dari wilayah calon pemekaran Kabupaten Bogor Timur. "Kenapa yang dipecah itu kenapa Ciomas dipindahkan ke dapil 3, Klapanunggal dimasukkan ke dapil 2 karena ada surat dari KPU RI terkait dengan adanya potensi daerah pemekaran baru," kata Ummi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (18/12/2022).

"Kami melihat dapil 4 itu ada Ciomas yang tidak masuk ke Bogor Barat serta Klapanunggal yang masuk ke dalam Bogor Timur makanya kita memasuki opsi itu," ucap Ummi melanjutkan.

Ummi menjelaskan, KPU Kabupaten Bogor pihaknya mengajukan tiga opsi rancangan untuk susunan dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "Kenapa daerah pemilihan untuk DPRD saja kita usulkan? karena dapil untuk provinsi dan RI itu sudah menjadi lampiran UU Nomor 7 tahun 2017, sudah tidak bisa diubah lagi."

Rancangan pertama, tanpa mengubah susunan yang saat ini diterapkan, yakni terdiri dari enam dapil. Adapun dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Babakanmadang, dan Klapanunggal dengan total alokasi 10 kursi DPRD. Dapil 2 terdiri dari Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari dengan alokasi sembilan kursi DPRD.

Dapil 3 terdiri dari Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong dengan alokasi delapan kursi DPRD. Dapil 4 terdiri dari Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Ciomas, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi sembilan kursi DPRD.

Dapil 5 terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD. Dapil 6 terdiri dari Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi sembilan kursi DPRD.

Rancangan kedua, tetap terdiri dari enam dapil, tapi Kecamatan Klapanunggal pindah ke Dapil 2, sehingga mengubah alokasi kursi dapil 1 menjadi sembilan kursi DPRD dan dapil dua menjadi 10 kursi DPRD. Kemudian, Kecamatan Ciomas pindah ke dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi dapil 4 menjadi tujuh kursi DPRD dan dapil 3 menjadi 10 kursi DPRD.

Rancangan ketiga, dengan memindahkan Kecamatan Klapaunggal dan Ciomas seperti pada rancangan kedua, dan menambahnya menjadi tujuh dapil. Sedangkan dapil 7 yang terdiri dari Jasinga, Parungpanjang, Cigudeg, Tenjo, dan Sukajaya dengan alokasi lima kursi DPRD.

Dengan konsep bertambahnya satu dapil pada rancangan ketiga ini, otomatis mengubah alokasi kursi DPRD pada beberapa dapil. Dapil 1 sebanyak sembilan kursi, dapil 2 sebanyak 10 kursi, dapil 3 sebanyak 10 kursi, dapil 4 sebanyak 7 kursi, dapil 5 sebanyak sembilan kursi, dan dapil 6 sebanyak lima kursi.

Ummi menyebutkan, ketiga rancangan tersebut dipresentasikan oleh KPU Kabupaten Bogor ke tingkat provinsi pada 16-17 Desember 2022. Kemudian, pada 17-19 Desember 2022 KPU Provinsi Jawa Barat akan kembali menyampaikannya kepada KPU pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement