Jumat 16 Dec 2022 09:34 WIB

AJI dan LBH Pers Kecam Kepolisian Susupkan Intel Jadi Wartawan

Iptu Umbaran yang tersertifikasi wartawan madya dilantik jadi Kapolsek Kradenan.

Markas Polres Blora di Provinsi Jawa Tengah.
Foto: Dok Polres Blora
Markas Polres Blora di Provinsi Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang mantan kontributor TVRI Jawa Tengah dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Senin (12/12/2022). Dia adalah Iptu Umbaran Wibowo yang dilantik Kapolres AKBP Fahrurozi untuk menggantikan AKP Lilik Eko Sukaryono.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, praktik penyamaran atau tugas intelijen yang dilakukan kepolisian merupakan tindakan yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.

Baca: Mabes Polri Tanggapi Polemik Kapolsek yang Menyamar Jadi Jurnalis TVRI

Ketua AJI Indonesia, Sasmito, menilai, pPenyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 6 UU Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," kata Sasmito dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Menurut Sasmito, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi ke media, sambung dia, kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.

"Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi, 'Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap'," ujar Sasmito.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, menilai, dalam kasus itu, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan. "Organisasi pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan," ujarnya.

Menurut Ade, hal itu akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers. Hal itu karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.

"Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum," kata Ade.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement