Jumat 16 Dec 2022 05:24 WIB

Tiba di Gedung KPK, Sahat Simandjuntak Akui Salah dan Minta Maaf

Sahat ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak.
Foto: Dok Pemprov Jatim
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak mengakui kesalahannya karena menerima uang suap. Dia pun meminta maaf dan memohon doa dari masyarakat.

"Pertama, saya salah. Saya salah, dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dinihari.

Baca Juga

"Doakan kami agar tetap sehat. Agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar," sambung Sahat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan bersama tiga tersangka lainnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak; staf ahli Sahat berinisial RS; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) AH; dan Koordinator Lapangan Pokmas, IW.

Mereka bakal ditahan selama 20 hari kedepan hingga tanggal 3 Januari 2023. Sahat bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, RS dan AH ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1, sedangkan IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp 5 miliar dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, Sahat dan RS sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan AH dan IW selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement