Kamis 15 Dec 2022 21:35 WIB

Pendataan Rumah Rusak Korban Gempa Cianjur tanpa Batas Waktu

Verifikasi ulang akan dilakukan tim khusus dari dinas terkait dan BPBD Cianjur.

Seorang warga menggendong anaknya melintasi rumah yang rubuh akibat gempa bumi di Cieunder, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Masa tanggap darurat penanganan gempa bumi di Kabupaten Cianjur ditetapkan selama 30 hari sejak Senin (21/11/2022). Pendataan Rumah Rusak Korban Gempa Cianjur tanpa Batas Waktu
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Seorang warga menggendong anaknya melintasi rumah yang rubuh akibat gempa bumi di Cieunder, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Masa tanggap darurat penanganan gempa bumi di Kabupaten Cianjur ditetapkan selama 30 hari sejak Senin (21/11/2022). Pendataan Rumah Rusak Korban Gempa Cianjur tanpa Batas Waktu

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memastikan pendataan rumah rusak akibat gempa 5.6 magnitudo akan dilakukan tanpa batas waktu sampai seluruh rumah warga yang rusak di Cianjur menerima bantuan perbaikan dari pemerintah.

"Pendataan rumah rusak akibat gempa di Cianjur, tidak ada batas waktunya, saat ini baru gelombang satu, masih dua gelombang lagi sehingga pendataan harus sampai tuntas, sampai warga terdampak menerima bantuan," kata Bupati Cianjur Herman Suherman, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga

Herman meminta pihak desa ikut melakukan pendataan bangunan rusak yang belum terdata akibat gempa. Hal ini agar warga korban gempa mendapatkan bantuan dari pemerintah sesuai dengan kerusakan selanjutnya surat pengajuan yang ditandatangani kepala desa diserahkan ke BNPB.

Pendataan ulang atau verifikasi ulang akan dilakukan tim khusus dari dinas terkait dan BPBD Cianjur, untuk menghindari kesalahan pendataan yang banyak dilaporkan penyintas gempa di sejumlah desa di Kecamatan Cugenang, Cianjur, Pacet, dan Warungkondang.

Bupati Cianjur juga meminta warga berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas atau petugas TNI/Polri dan kepala desa untuk mengajukan rumah yang rusak segera didata sesuai dengan kerusakan dan dilaporkan ke BNPB.

Berdasarkan SK Bupati Cianjur No360/KEP.391/BPBD/2022, pada tahap pertama tercatat ada 8.316 korban yang mendapatkan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat gempa, terdiri dari 3.809 rumah rusak ringan, 2.543 rumah rusak sedang, dan 1.964 rusak berat.

Sedangkan total sementara rumah yang rusak akibat gempa yang dikeluarkan Pemkab Cianjur Kamis, (15/12/2022) sebanyak 56.548 dengan rincian rusak ringan 26.586, rusak sedang 16.059 dan rusak berat 13.633, hingga saat ini pendataan rumah yang rusak akibat gempa masih terus berjalan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement