Kamis 15 Dec 2022 14:00 WIB

Hakim Kembalikan Aset Rumah Hingga Mobil Mewah ke Doni Salmanan

Selain itu vonis hukuman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 13 tahun penjara

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Layar yang menampilkan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan saat sidang vonis kasus penipuan investasi opsi biner Quotex secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Doni Salmanan karena terbukti bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar. Republika/Abdan Syakura
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Layar yang menampilkan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan saat sidang vonis kasus penipuan investasi opsi biner Quotex secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Doni Salmanan karena terbukti bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar. Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim memutuskan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Doni Salmanan pada kasus investasi aplikasi Qoutex di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Aset-aset milik Doni Salmanan yang sempat disita sebagai barang bukti dikembalikan kepadanya. Selain itu vonis hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 13 tahun penjara.

"Barang bukti berupa nomor 33 hingga 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga

 

photo
Korban penipuan investasi opsi biner Quotex melakukan protes usai mendengar keputusan sidang vonis dengan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). (Abdan Syakura/Republika)

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh aset-aset Doni Salmanan dari nomor 33 hingga 131 yang terdapat dalam berkas dakwaan diantaranya yaitu beberapa pakaian mewah, tas mewah, beberapa buku tabungan, sertifikat rumah, beberapa sepeda motor, dan juga tanah. Selain itu, uang tunai miliaran, rumah, mobil mewah dan lainnya.

Kasi Intel Kejari Bale Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan tuntutan jaksa meminta agar hakim mengembalikan aset-aset Doni Salmanan kepada para korban aplikasi Qoutex. Namun, hakim memutuskan sebagian aset kepada Doni Salmanan.

"Saat di tuntutan kami, barang bukti nomor 1-32 tetap dalam berkas perkara, barang bukti nomor 33 sampai 131 dirampas untuk dikembalikan kepada korban secara proporsional. Nah barang bukti 132 sampai 136 dirampas untuk negara. Putusan barang bukti 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusannya dikembalikan ke terdakwa," ujarnya ditemui usai sidang.

Dia mengaku, tidak mengetahui persis barang bukti berupa aset-aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan. Namun begitu, pihaknya merasa putusan hakim jauh dari harapan. "Tentunya ini jauh dari harapan JPU," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding. "Kami dikasih kesempatan tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap, dan tujuh hari ke depan lagi untuk menyusun memori banding, pada endingnya kami pasti banding," katanya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun hukuman penjara terhadap Doni Salmanan terdakwa kasus investasi aplikasi Quotex. Dia dinilai, bersalah telah  menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Achmad Satibi saat membacakan vonis, Kamis (15/12/2022).

Dia mengatakan, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya korban mengalami kerugian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement