REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebritas peraih pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier bertemu dengan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal Kehormatan (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono. Uniknya, Deddy memakai pakaian dinas harian (PHD) TNI AD dengan dua melati di pundak dalam pertemuan yang didampingi Brigjen TNI AD tersebut.
"Hanya ingin berkata terima kasih untuk semua cinta dan perhatianmu Ayah Hendropriyono. Kejutan seperti hari ini," kata Deddy menuliskan status di akun Instagram @mastercorbuzier dikutip Republika.co.id di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Baca: Kapolri Instruksikan Jajaran Cegah Polarisasi dan Politik Identitas pada 2024
Dia menuturkan, siap menjalankan saran yang diberikan Hendropriyono. Deddy pun menjelaskan, acara podcast yang selama ini diadakannya bakal tetap ada. "Mudah-mudahan saya bisa menjalankan pesan ayah. Bela bangsa adalah hak dan kewajiban semua warga negara. Love you all," kata eks mentalis tersebut.
Sebelumnya, kebijakan Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto memberi pangkat Letkol Tituler kepada Deddy sempat memicu kontroversi di masyarakat. Hal itu lantaran penyematan pangkat kepada duta komponen cadangan itu dianggap kurang tepat karena belum ada kontribusi signifikan yang diberikan.
Baca: Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler TNI AD
Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, yaitu Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pemberian pangkat Letkol kepada selebritas Deddy Corbuzier (DC) karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial (medsos) untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Baca: Mabes Polri Tanggapi Polemik Kapolsek yang Menyamar Jadi Jurnalis TVRI
Dahnil menjelaskan, Deddy secara langsung akan terikat dengan aturan militer, termasuk hak pilihnya dalam pemilu. "Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," katanya.
Pemberian pangkat itu telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, kata Dahnil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.