Selasa 13 Dec 2022 20:01 WIB

Menkopolhukam: Ada Aparat Bekingi Usaha Tambang

Pemerintah tengah berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, ada aparat yang membekingi usaha pertambangan. Ia pun berharap masalah ini diselesaikan.

"Saya katakan loh kenapa kita berpura-pura bahwa ini ada beking. Kita ndak bisa selesaikan karena senior yang beking. Kenapa kita pura-pura, mari kita selesaikan ini," kata Mahfud dalam Rakernas Satgas Saber Pungli di Jakarta, Selasa, yang ditayangkan di Youtube Kemenko Polhukam.

Baca Juga

Bahkan, lanjut dia, ada aparat yang membekingi penarikan pungutan di sebuah kompleks atau perumahan warga, tetapi tidak ada yang berani menindak. Saat ini, kata Mahfud, pemerintah tengah berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan.

Menurut dia, ada izin usaha pertambangan atau izin hak pengusahaan hutan (HPH) yang merugikan negara, namun tetap diberikan secara sah. Pemerintah akan menunggu masa habisnya izin tersebut."Kalau kita langsung cabut gak boleh, itu melanggar hukum sehingga banyak sekali masalah yang dulu dikontrakkan dengan cara kolutif," papar Mahfud.

Dia mencontohkan izin yang diberikan kepada PT Freeport. Dulu perjanjiannya 10 tahun sebelum masa izin habis itu bisa diperpanjang."Ketika izin habis mau dicabut oleh pemerintah 10 tahun sebelumnya tidak ada yang tahu karena izinnya diperpanjang. Kan kita harus menunggu sampai habis tahun 2016," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement