Rabu 14 Dec 2022 02:27 WIB

Dosen dan Mahasiswa FH Trisakti Gelar PKM di RPTRA Mahkota

Kegiatan tersebut merupakan pemberdayaan bagi masyarakat sekitar RPTRA.

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti menggelar Program Kemandirian Masyarakat (PKM) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Mahkota, Meruya Selatan, Jakarta Barat, Selasa (13/12/2022).
Foto: Dok pribadi
Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti menggelar Program Kemandirian Masyarakat (PKM) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Mahkota, Meruya Selatan, Jakarta Barat, Selasa (13/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti menggelar Program Kemandirian Masyarakat (PKM) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Mahkota, Meruya Selatan, Jakarta Barat, Selasa (13/12/2022). Kegiatan tersebut merupakan puncak acara dari rangkaian acara yang telah berlangsung dari tanggal 5 Desember 2022.

Acara bertema 'Program Kemandirian Masyarakat (PKM): Revitalisasi RPTRA Mahkota, Meruya Selatan, Jakarta Barat Sebagai Pusat Ruang Kreativitas Anak, Rekreasi Ekologis, dan Pemberdayaan Masyarakat"' tersebut dihadiri sekitar 40 warga. Mereka mendengarkan pemaparan yang diberikan dosen dan mahasiswa FH Universitas Trisaksi.

Ketua PKM Dr Wahyudi Siswanto, menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan pemberdayaan bagi masyarakat sekitar RPTRA. "Melalui kegiatan PKM ini, kita akan bersinergi dengan mereka untuk melakukan berbagai penataan, seperti penataan perpustakaan, penataan sarana bermain, penataan taman, dan penataan kolam," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Dosen di Kampus Reformasi tersebut menerangkan, bukan hanya penataan yang akan mereka lakukan, melainkan juga berbagai hal lain yang bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat. Diharapkan dengan begitu, adanya RPTRA bisa memberikan sumbangsih positif kepada warga.

"Kami juga memberikan berbagai pelatihan untuk masyarakat, seperti pelatihan dan praktik hidroponik, serta melatih kewirausahaan bagi para penduduk sekitar," kata Wahyudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement