Selasa 13 Dec 2022 13:43 WIB

Perppu Pemilu Diteken Jokowi, Nomor Urut Parpol tak Berubah, Keinginan Megawati Terkabul

PDIP akan tetap dengan nomor urut 3 di Pemilu 2024.

Suasana kemeriahan masa di kampanye PDI Perjuangan. Di Pemilu 2024, PDI Perjuangan tetap akan menggunakan nomor urut 3. (ilustrasi)
Foto:

Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Salah satu isinya adalah samanya nomor urut partai politik yang ada di parlemen seperti Pemilu 2019.

"Realistis lah ya, partai peserta pemilu yang ada adalah partai yang sudah hampir pasti sembilan yang ada di DPR, kemudian dimungkinkan akan ada tambahan partai baru. Kalau di DPR saja sudah sepakat, Presiden pasti sepakat. DPR kan sepakat tidak berubah," ujar Muhaimin di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Kendati demikian, masih banyak partai politik yang menyuarakan agar nomor urut partai politik untuk Pemilu 2024 dikocok ulang. Usulan tersebut mayoritas diusulkan oleh partai politik baru dan mereka yang belum lolos ambang batas parlemen.

"Sama adil, itu soal keputusan aja, nanti keputusannya, berdasarkan suara terbanyak partai, pasti hasilnya gitu. Intinya demokrasi itu kemauan bareng-bareng lah, saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu, barang yang sudah terlanjur nomor lama dipakai ulang," ujar Muhaimin. 

Sebelumnya, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani berpandangan bahwa seharusnya nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 tetap dikocok ulang.

"Perubahan-perubahan ini tentunya memiliki konsekuensi pula pada perubahan penomoran peserta pemilu. Setiap partai menginginkan magic number yang memudahkan untuk membangun branding partai," ujar Kamhar saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).

Di samping itu, terdapat banyak partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024. Sehingga, ia berpandangan agar nomor urut peserta pemilu mendatang, KPU tetap melakukan kocok ulang.

"Jumlah dan partai-partai yang menjadi peserta pemilu ada perbedaan di setiap pemilu. Ada partai baru, dan ada juga partai yang sebelumnya peserta kemudian tak lagi menjadi peserta," ujar Kamhar.

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno meminta KPU memikirkan potensi masalah jangka panjang terkait kebijakan tak mengkocok ulang nomor urut parpol peserta pemilu. Khususnya dalam pelaksanaan pemilu pascapemilu 2024.

"Bagaimana dengan pelaksanaan pemilu pasca-2024, Pemilu 2029. Kalau ternyata nanti masyarakat itu sudah terpatri nomor urut angka nomor urut parpol karena di tahun 2019, 2024 tidak ada perubahan dan ternyata 2029 ada perubahan," ujar Eddy belum lama ini.

"Nah saya kira itu nanti akan lebih menyulitkan masyarakat untuk menyesuaikan kepada nomor urut parpol yang baru," sambungnya.

Ia meminta, adanya aturan yang lebih jelas terkait nomor urut partai politik tersebut. Jangan sampai perppu tersebut hanya bersifat sementara dan hanya berlaku pada kontestasi nasional pada 2024 mendatang.

"Kita minta dipastikan saja, kalau memang sekali sudah dipastikan bahwa nomor urut itu tidak berubah ya tidak akan berubah untuk selamanya. Atau kalau mau diundi, diundi terus setiap lima tahun sekali," ujar Eddy.

 

 

photo
Nomor Urut Parpol tak Dikocok Ulang - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement