REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemillihan Umum merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah untuk menyelenggarakan pemilu 2024. Diharapkan dengan dikeluarkannya aturan tersebut, maka penyelenggaraan pemilu bisa berjalan lancar.
“Perrpu tersebut merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah untuk penyelenggaraan pemilu 2024 berjalan lancar,” kata Jaleswari, Selasa (13/12/2022).
Ia menjelaskan, pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua membawa konsekuensi penyesuaian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembentukan DOB tersebut, kata dia, berdampak pada sejumlah hal yakni lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu.
Jaleswari menyampaikan, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah sepakat untuk mengeluarkan Perppu dalam penyesuaian UU Pemilu tersebut. Sebab revisi normal UU Pemilu akan berjalan lama dan bisa melebar ke banyak isu.
“Pemerintah berharap dengan Perppu Nomor 1 tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu mengelola tahapan dengan baik,” ujar dia.
Ia juga menegaskan, pemerintah akan terus memberikan dukungannya terhadap kesuksesan penyelenggaraan pemilu 2024.