REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengeklaim penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu tidak hanya diselesaikan melalui mekanisme pro-justitia. Ia menegaskan, penyelesaian kasus HAM berat juga bisa dilakukan melalui nonyudisial.
"Jadi kan pendekatan kita tidak semata-mata pro-justitia, ada yang non-yudisial," kata Yasonna pada kegiatan puncak peringatan Hari HAM Sedunia di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Menkumham mengatakan pemerintah Indonesia sudah memiliki benchmarking atau tolak ukur dalam menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebagai contoh, untuk kasus Talang Sari, tragedi di Aceh dan lain sebagainya. "Jadi, ada beberapa pendekatan yang kita lakukan," ujar Yasonna.
Ia melanjutkan pendekatan penyelesaian kasus dugaan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut melibatkan banyak pihak. Di antaranya kementerian dan lembaga, pemerintah pusat maupun daerah.
Hal tersebut disampaikan Yasonna Laoly saat menanggapi pertanyaan awak media terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memvonis bebas terdakwa tunggal kasus Paniai, yakni Mayor Infanteri (Purnawirawan) Isak Sattu. Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Yasonna menegaskan menyerahkan proses tersebut kepada pihak yang lebih berwenang, salah satunya Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepada wartawan, Yasonna mengaku belum mengetahui apakah Kejaksaan Agung mengajukan banding atau tidak atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. "Saya tidak tahu, jaksa banding atau bagaimana. Kita belum tahu," ujarnya.