REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR — Warga Perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor memenangkan gugatan kepada Bupati Bogor atas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan tersebut. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memenuhi kewajibannya.
Kendati demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, mengatakan meski akan memenuhi kewajiban pengambil alihan PSU, Pemkab Bogor tetap memiliki prioritas wilayah.
“Yang jelas prinsipnya kalau jadi kewajiban kita, kita tangani. Tapi tetap kita ada yang namanya prioritas,” kata Burhanuddin, Sabtu (10/12/2022).
Menurutnya, ada daerah lain yang perlu diprioritaskan terkait permasalahan PSU. Burhan menegaskan, lantas bukan berarti pihaknya membiarkan PSU tidak dikelola dengan baik.
Jadi kalau masalah fasilitas umum (fasum) seperti Sentul yang real estate ditangani kita, bagaimana di kampung saya? Kita kan ada prioritas. Bukan berarti fasum ini dibiarkan, bukan. Mungkin lebih prioritas fasum yang harus kita perhatikan daerah lain. Pan Sentul mah atuh kawasan elite (Sentul kan kawasan elite),” terangnya.
Sebelumnya, diberitakan Warga perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor menggugat Bupati Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Warga memenangkan gugatan kepada Bupati Bogor atas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan tersebut.
Putusan tersebut jatuh pada 15 November 2022. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2 Desember 2022 tersebut menyatakan Bupati Bogor telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan PSU Perumahan Sentul City.
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tertanggal 27 Mei 2022. Gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrectmatige Overheidsdaad).