Sabtu 10 Dec 2022 07:42 WIB

Pemkot DIY Kaji Kenaikan Tarif Retribusi Sampah

Nilai retribusi penanganan sampah di DIY dinilai sangat rendah

Red: Nur Aini
Timbunan sampah belum diangkut di Alun-Alun Selatan Yogyakarta, Senin (31/10/2022).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Timbunan sampah belum diangkut di Alun-Alun Selatan Yogyakarta, Senin (31/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta mengkaji kemungkinan untuk menaikkan tarif retribusi sampah guna mengoptimalkan penanganan sampah di wilayahnya. "Tarif retribusi yang ditetapkan saat ini tergolong sangat murah. Misalnya, untuk rumah tangga hanya diwajibkan membayar Rp2.000 per bulan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Jumat (10/12/2022).

Menurut dia, nilai retribusi penanganan sampah tersebut sangat rendah jika dibanding biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mengelola sampah. Oleh karena itu, Sugengmengatakan, tarif retribusi sampah yang ditetapkan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali.

Baca Juga

Dia mengemukakan,opsi menaikkan tarif retribusi sampah antara lain bisa dilakukan berdasarkan sasaran wajib retribusi, komersial atau nonkomersial, serta volume sampah yang dibuang. Tarif retribusi sampah untuk kelompok komersial bisa ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan tarif retribusi sampah kelompok non-komersial. "Kenaikan tarif retribusi berdasarkan volume sampah juga bisa menjadi salah satu strategi untuk mendorong masyarakat mengurangi sampah sejak dari rumah tangga," kata Sugeng.

"Mungkin, jika sampah yang dibuang harus ditimbang dan dihargai Rp 500 atau Rp 1.000 per kilogram, maka banyak warga yang akan berpikir untuk mulai mengurangi sampah," ia menambahkan.

Pada tahun anggaran 2023, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menargetkan pendapatan dari retribusi sampah sekitar Rp4 miliar. Dana dari retribusi penanganan sampah digunakan untuk membayar petugas pemungut sampah serta keperluan penanganan sampah yang lain. "Dibanding biaya operasional untuk mengelola sampah, maka pendapatan dari retribusi masih sangat kecil. Kami membutuhkan anggaran sekitar Rp80 miliar untuk operasional," kata Sugeng.

Sugeng mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup secara berkala memperbarui data warga yang diwajibkan membayar retribusi penanganan sampah. "Setiap saat kami melakukan pendataan wajib retribusi. Misalnya ada toko baru yang dibuka, maka mereka akan didaftar menjadi wajib retribusi sampah," katanya.

Retribusi penanganan sampah berbeda dengan pembayaran jasa pengambilansampah di permukiman, jasa individu yang mengambil sampah dari sumber sampah dan membawanya ke tempat penampungan sementara (TPS). Pemerintah menarik retribusi sampah untuk mengambil sampah di TPSdan mengangkut sampah ke tempat pemrosesan akhir sampah serta menyediakan lokasi pemrosesan akhir sampah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement