Jumat 09 Dec 2022 22:32 WIB

Eks Ketua DPRD Jabar Jalani Sidang Kasus Penipuan

Irfan didakwa menawarkan investasi yang diduga penipuan dan penggelapan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Persidangan (ilustrasi).
Persidangan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan ketua DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jumat (9/12/2022). Ia didakwa menawarkan investasi dan janji-janji yang diduga penipuan dan penggelapan kepada korban Stelly Gandawidjaja.

Sidang perdana dengan agenda dakwaan telah dilaksanakan pada tanggal 30 November lalu. Selanjutnya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban yang dilaksanakan pada awal Desember.

Baca Juga

Kali ini, sidang yang digelar secara hybrid dan diketuai majelis hakim Dwi Sugianti ini beragendakan pemeriksaan tujuh orang saksi. Irfan Suryanagara dan istrinya mengikuti persidangan secara online di tempat berbeda.

JPU mulai mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Aep Saeful Rahman alias Ajo yang memiliki peran sebagai makelar tanah tentang perkenalannya dengan Stelly. Setelah mengurus jual beli tanah seluas satu hektar di wilayah Pasir Ipis Sukabumi dengan pembeli Irfan pada tahun 2013, ia diperkenalkan kepada Stelly.

"Kalau di awal bilang mau bikin rumah sakit, perumahan dan pom bensin. Saya carikan tempat yang bagus untuk pom bensin," ujarnya, Jumat (9/12/2022).

Saat itu, Stelly berminat membeli tanah di beberapa titik, termasuk di Cijurey yang tidak jauh dari Pasir Ipis seluas tujuh hektar. Transaksi di beberapa titik telah berhasil, sedangkan tanah di Cijurey dijual seharga Rp 1.050.000.000.

"Ada uang Pak Stelly masuk. Ada uang Pak Irfan awal Rp 800 juta lebih sisa dari Pak Stelly Rp 200 juta, total Rp 1.050.000.000," katanya.

Terkait surat-surat tanah di Cijurey yang mengatasnamakan istri Irfan, Ajo mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah sertifikat jadi. Namun, saat awal proses sertifikasi, ia mengaku tidak mengetahui.

Majelis hakim sempat menanyakan pernyataan korban yang mengaku membeli tanah tersebut seharga Rp 3,5 miliar. “Pak Irfan bayar Rp 800 juta lebih, Pak Stelly sisanya Rp 200 juta. Tetapi keterangan Stelly katanya bayar Rp 3,5 miliar?” tanya hakim.

Aep mengaku sama sekali tidak menerima uang sebesar Rp 3,5 miliar. “Saya tidak terima Rp 3,5 miliar,” katanya.

Majelis hakim pun sempat kesal dengan saksi Ajo yang terlihat berbelit-belit saat menjelaskan peristiwa jual beli tanah dengan Irfan dan Stelly. Majelis mengingatkan saksi di sumpah secara agama dan memperingatkan jika pernyataannya keliru, maka berpotensi menjadi tersangka.

Tim kuasa hukum terdakwa, Raditya mengatakan, kesaksian Aep membantah keterangan Stelly dalam sidang sebelumnya yang terkesan berbelit-belit. Pihaknya akan terus menggali kesaksian para saksi untuk mengungkap kasus.

“Sebelumnya Stelly menyebutkan pembelian tanah itu sekitar Rp 3,5 miliar. Tadi terungkap sebenarnya hanya Rp 1.050.000.000. Itu pun sebesar Rp 800 juta dibayarkan klien kami, yang dibayarkan korban hanya sekitar Rp 200 juta," katanya.

Ia menegaskan, tidak benar Stelly membayar keseluruhan jual beli lahan sebesar Rp 3,5 miliar. Sebelumnya, JPU menuturkan transaksi antar keduanya terjadi pada tahun 2013 hingga 2019. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 58.493.205.000.

Uang tersebut oleh terdakwa digunakan untuk membeli vila, sebidang tanah, dan SPBU. Semua kepemilikan aset tersebut menggunakan nama istrinya Endang Kusumawaty.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement